Warga Rembang Ancam Denda Hingga Lima Tahun Penjara Karena Masalah Honda PCX 160 di Masjid Agung Tuban
Penduduk Rembang Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Kasus Honda PCX 160 di Mesjid Agung Tuban
Terpesona melihat remote keyless dari sepeda motor Honda PCX 160 yang berserakan di lantai, penduduk Rembang Jawa Tengah saat ini menghadapi ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
Otomotifa/ Peristiwa
Otomotifa – Pria asal Rembang, Jawa Tengah menghadapi ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Hukumannya berhubungan dengan kasus Honda PCX 160 yang terjadi di Masjid Agung Tuban, Jawa Timur.
Ahmad Janji (35), seorang penduduk dari Desa Tasikharjo, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, dicatat sebagai pelaku pencurian motor skuter mungil Honda pada tanggal 6 Maret 2025.
Ahmad mengambil tanpa izin Honda PCX 160 milik Tony Prasetyo, (34), yang berasal dari Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, pada waktu sekitar pukul 03.30 WIB di bulan puasa.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, menguraikan urutan kejadian penjarahan itu.
Awalnya, setelah Tony Prasetyo mengunjungi kuburan Sunan Bonang, ia memutuskan untuk bersantai di Masjid Agung Tuban hingga waktu sahur tiba.
Pada saat tersebut, si penjahat mengambil remote keyless milik Tony yang jatuh di lantai.
Motornya yang terparkir di halaman Masjid Agung Tuban dicuri dan dibawa pergi oleh si pelaku.
“Pada saat itu, orang yang ditimpa sedang istirahat di masjid, dan sang pelaku yang menyadari adanya kuncu jatuh ke lantai pun mengambilkannya,” ungkap Rudi seperti dilansir dari Surya.co.id.
“Selanjutnya, sepeda motor yang terparkir di halaman masjid dicuri oleh si penjahat,” kata Rudi.
Setelah melaporkan kejadian tersebut pada otoritas terkait, akhirnya pada Rabu (2/4/25) sekira pukul 04.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.
“Dia menambahkan bahwa mereka mengamankannya kemarin malam di rumahnya,” katanya.
Pada saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi mengetahui adanya kemungkinan keterlibatan dari jaringan lainnya atau tidak.
Guna atas tindakannya, Ahmad Janji saat ini terkena dakwaan sesuai Pasal 362 KUHP Indonesia dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply