PR GARUT –

Informasi tentang mobil luxury Lexus LX600 milik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang tercatat sebagai tunggakan pajak sebesar Rp42 juta mendapat perhatian besar dari publik serta media. Kendaraan senilai Rp1,9 miliar ini dikenal masih memiliki masa berlaku STNK sampai 19 Januari 2029; tetapi anehnya, status pembayaran pajaknya sudah lewat batas waktu jatuh tempo di tanggal tersebut yaitu 19 Januari 2025.

Ketika berita tentang hal ini viral, justru menjadi situasi yang penuh dengan ironi, karena pada saat bersamaan, Dedi Mulyadi sedang aktif dalam meningkatkan kesadaran warga negara terhadap kewajiban membayar pajak dan juga mempromosikan kampanye pengampunan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Akibatnya, banyak orang merasakan adanya kontradiktivitas antara apa yang dipraktikkannya sendiri dibandingkan dengan aturan-aturan resmi dari seorang pejabat publik tersebut.

Merespon maraknya berita ini, Pemprov Jawa Barat memberikan komentar. Sekda Jawa Barat, Herman Surtiatman, mengungkapkan bahwa mobil itu tengah diubah status platnya dari DKI Jakarta menjadi Jawa Barat, serta menegaskan bahwa masalah ini tidak terlalu serius.

Itu sebenarnya sudah jelas, mobil tersebut sedang melewati proses pindah dari DKI ke Jawa Barat. Jadi tidak perlu diberi sorotan khusus. Memang benar ada mobil Lexus dengan nama Pak Dedi Mulyadi yang saat ini masih dalam pengurusan,
Herman mengatakan hal tersebut ketika dia diwawancara di Hotel Savoy Homann Bandung.

Dedi Mulyadi: Saya Memilih untuk Mengundurkan Pembayaran Pajak

Melalui unggahan video di akun media sosial resminya, Dedi Mulyadi sendiri turut memberi penjelasan langsung kepada publik. Ia membenarkan bahwa Lexus LX600 tersebut memang miliknya, dan pembayaran pajak sengaja ditunda karena masih menggunakan plat nomor Jakarta (B).

Dedi merasa tak nyaman menjadi Gubernur Jawa Barat sambil memakai mobil berplat nomor dari luar provinsi. Karena alasan tersebut, dia sedang menyelesaikan proses pindah nama kendaraannya supaya dapat membayarkan pajaknya di Jawa Barat.

Dedi pun menegaskan bahwa proses perubahan status kendaraan masih dikelola oleh lembaga pembiayaan karena kendaraannya belum lunas. Dia menyatakan pasti semua kewajiban pajak di DKI Jakarta akan diselesaikan, dan kedepannya mobil itu akan mendapat pelat nomor dari Jawa Barat sehingga pembayarannya bisa memberi manfaat bagi warga setempat.

Walaupun sudah dijelaskan, beberapa netizen masih berpendapat bahwa seorang petinggi seperti Gubernur harus lebih cepat bertindak untuk memverifikasi legalitas serta kesesuaian dengan peraturan. Tetapi tidak sedikit juga yang menyatakan apresiasi atas sikap terbukanya Dedi ketika memberikan penjelasan langsung dan menerima tanggung jawabnya.

Dedi kemudian mengakhiri penuturannya dengan mengungkapkan permintaan maaf terkait keterlambatan yang ada serta menyampaikan salam penghormatan kepada semua kalangan masyarakat. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending