Untuk Menghindari Denda dari Sistem Pelanggaran Elektronik ETLE, Permohonan Diajukan kepada Pengelola Ambulans agar Mereghistrikasi Nomor Polisi Kendaraannya

Untuk Menghindari Denda dari ETLE, Pengelola Ambulans Dimohon untuk Mendaftar Nomor Polisi Kendaraannya

Agar menghindari denda dari ETLE, para pemilik dan asosiasi ambulan dimohon untuk mendaftarkan plat nomor kendaraannya kepada pihak berwajib.

Otomotifa/ News

Otomotifa – Organisasi serta pemilik ambulance diharapkan untuk mendaftarkan plat nomor kendaraan yang sedang digunakan secepatnya.

Ini diungkapkan setelah menerima berbagai keluhan dari sopir ambulans yang dikenakan denda saat membawa jenasah atau pasien melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Melalui proses pendaftaran ini, nomor plat ambulans atau mobil jenazah yang telah didaftarkan ke dalam sistem tidak akan dikenakan sanksi tilang oleh ETLE sebab termasuk dalam kelompok kendaraan prioritas.

“Saya meminta agar pihak pengelola atau organisasi yang bertanggung jawab atas kendaraan ambulance dan kendaraan pemulas almarhum menyampaikan surat resmi ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, pada hari Jumat (11/4/2025).

Jangan menyebutkan, nomor polisi dari mobil ambulans yang sudah terdaftar akan muncul di sistem, agar kendaraan itu tidak tertangkap oleh ETLE.

Dia mengatakan bahwa hingga saat ini, sistem ETLE hanya mendeteksi pelanggaran lalu lintas melalui nomor plat kendaraan dan tidak mempertimbangkan jenis kendaraannya, termasuk ambulans atau mobil kematian.

“Sebab yang diacak oleh sistem kami adalah nomor polisi, bukannya tipe kendaraan sebagaimana tertera sebagai ambulans. Oleh karena itu, sistem kami hanya memeriksa nomor polisi,” ungkap Ojo dilansir dari Kompas.com.

Juga tidak menyangkal bahwa Polda Metro Jaya harusnya lebih memprioritaskan kelancaran pergerakan ambulan dan kendaraan pembaring mayat.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa para sopir ambulance ataupun kendaraan pemakaman masih harus mentaati peraturan lalu lintas, seperti melarang penggunaan telepon genggam ketika sedang mengendarai serta wajib menggunakan seatbelt.

“Apa yang saya ungkapkan di sini, mungkin berhubungan dengan sistem bilangan ganjil-genap, serta prioritas penggunaan Jalur Khusus Busway, dan sebagainya, kita akan memberikan keutamaan kepada mereka,” tandasnya.

Untuk para sopir ambulan maupun kendaraan pemakaman yang telah mendapatkan denda dari sistem ETLE, sebaiknya tidak langsung memohon penanganan masalah tersebut tetapi cobalah ajukan keberatan lewat situs web resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Terdapat kolom penolakan yang dapat diisi oleh supir atau manajer dari kendaraan ambulance,” jelasnya.

Setelah diajukan banding, Polda Metro Jaya akan menangani serta mencabut denda tersebut.

“Tetapi, seperti telah saya tekankan sebelumnya, larangan menggunakan ponsel ketika sedang berkendara harus tetap diikuti, dan seatbelt juga harus terus digunakan,” lanjut Ojo.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending