Toyota Corolla DX Terlambat Pajak Selama 9 Tahun, Pemilik Mengklaim Hanya Membayar Rp 982 Juta
Toyota Corolla DX Ini Terlambat Pajak Selama 9 Tahun, Pemilik Mengklaim Hanya Membayar Rp 982 Juta
Riyanda (29), seorang penduduk dari Ciseri, Kota Serang, Banten, berhasil melunasi utang pajak untuk Toyota Corolla DX yang telah tertunggak selama 9 tahun hanya dengan membayarRp 982ribu.
Otomotifa/ Diskon
Otomotifa
Warga di Ciseri, sebuah desa di Kota Serang, Provinsi Banten, termasuk mereka yang mendapat manfaat dari program pengampunan pajak Kendaraan Bermotor di daerah tersebut.
Riyanda (29) mengisahkan tentang biaya untuk menyelesaikan kewajiban pajak terhadap Toyota Corolla DX produksi tahun 1980 yang dimilikinya.
Berkat program pengampunan pajak, Riyanda mengatakan hanya perlu membayar sebesar Rp 982 ribu setelah terlambat membayar selama 9 tahun.
Sekarang ini, total hutang pajak dan sanksi yang perlu diselesaikan dapat mencapai puluhan juta rupiah, nominal tersebut dianggap oleh Riyanda sebagai jumlah yang tak terjangkaunya.
“Nunggak sejak tahun 2016, namun hanya dibayarkan saat ini sebesar Rp 982.000 padahal jumlah sebenarnya mencapai puluhan juta rupiah,” terang Riyanda ketika berbicara dengan reporter di Samsat Serang pada tanggal 10 April 2025.
Riyanda menganggap bahwa keputusan pemerintah provinsi Banten untuk memberlakukan pengampunan pajak utama beserta sanksi pada kendaraan roda empat mulai tahun 2024 merupakan hal yang sangat mendukung bagi warganya.
“Iya, sungguh bermanfaat dengan adanya program dari pemerintah. Kami mendapatkan dispensasi sehingga tak perlu membayar pokok maupun dendanya, cukup mengurus pajak untuk tahun ini saja,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa dia belum membayar pajak kendaraan ketika pertama kali membeli mobil bekas itu lantaran sedang menempuh pendidikan di universitas.
Berkat adanya program amnesty pajak ini, Riyanda kini bisa lebih lega membonceng mobil favoritnya, apalagi kalau berurusan dengan operasi pemeriksaan kendaraan yang biasanya cukup menyebabkan rasa cemas akan denda dari para petugas.
“Bila tidak adanya kebijakan ini, mungkin biayanya akan sangat besar, hingga mencapai puluhan juta rupiah. Namun saat ini saya membayar karena durasinya hanya setahun,” ungkap Riyanda.
Pemprov Banten telah merilis aturan amnesty untuk pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan diberlakukan dari tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Bernomor 170 Tahun 2025 yang berjudul Penghapusan Biaya Awal atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply