Otomotifa
PT Toyota Astra Motor (TAM), yang bertindak sebagai agen pemegang merek (APM) Toyota di Indonesia, akhirnya memberikan klarifikasi mengenai layanan servis mobil mereka yang diklaim memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bagian dari persyaratan. Informasi tersebut menjadi sorotan publik dan mendapat berbagai tanggapan setelah diposting oleh akun X @innovacommunity.
Merespon perkara ini, Jap Ernando Demily, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, mengakui adanya ketentuan tersebut. Meskipun demikian, aturan itu merupakan bagian dari usaha Toyota dalam menaati regulasi yang sudah ditetapkan.
“Ini adalah upaya kompliance dari Toyota yang menanggapi regulasi pajak tentang persyaratan verifikasi identitas pelanggan ritel melalui KTP/NIK serta NPWP bagi pengguna bisnis,” jelas Ernando ketika diwawancara oleh Otomotifa pada hari Rabu (16/4).
Dia menegaskan bahwa proses verifikasi tersebut hanya dibutuhkan sekali saja, yaitu ketika pembelian atau mengerjakan servis mobil. Ia meyakinkan bahwa informasi yang dicek selanjutnya akan dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Sejalan dengan janji perlindungan informasi pribadi dari Toyota, kami menjamin bahwa data yang diserahkan akan digunakan secara tepat sasaran guna menyediakan layanan terunggul bagi semua pelanggan Toyota,” ungkapnya.
Sebelumnya dilaporkan, layanan mobil di Toyota terdengar semakin rumit karena mengharuskan pelanggan menyertakan KTP atau NPWP sebagai salah satu ketentuan. Informasi tersebut menjadi perbincangan setelah diposting oleh akun X @innovacommunity.
“Apakah layanan untuk mobil juga memerlukan verifikasi KTP dan NPWP? Benar-benar serius nih @ditjenpajakRI? Mungkin tujuannya adalah apa?” demikian bunyi cuitan itu seperti terlihat pada hari Selasa (15/4).
Tiba-tiba saja, postingan tersebut menarik berbagai macam tanggapan dari para pengguna internet. Satu di antara mereka, akun @pras***, mengomentari dengan pandangan optimis bahwa tindakan itu adalah usaha Administrasi untuk menyelarasankan NPWP dan NIK.
“Harapannya saya tidak keliru. Menurut pendapat saya, ini hanyalah satu usaha administratif untuk menyamakan antara NPWP dan NIK, mengambil keuntungan dari saluran dan lokasi yang tepat untuk mensosialisasikan hal tersebut,” tulisnya.
Berbeda halnya, pengguna jaringan sosial dengan nama panggilan @jiwatrisnao*** menyatakan bahwa dia pun menemui ketentuan serupa saat melakukan servis mobilnya.
“Adnoh juga ada, sempat kaget ketika melayani kerabatnya yang memiliki hal serupa dan mengatakan ‘buset’. Hingga servis terakhir Sijuki, tidak jelas apakah ia memilikinya atau masih dalam proses,” paparnya.
Leave a Reply