Otomotifa

– Tentu saja, momen mendapat denda tilang elektronik tidaklah menyenangkan bagi para pengendara.

Namun, perlu diingat bahwa hal tersebut mungkin terjadi akibat kemungkinan besar sang pengendara telah melakukan pelanggaran pada aturan lalu lintas.

Jadi, apa yang harus dilakukan jika kita menerima surat tilang dan diminta membayar denda tilang elektronik meskipun kendaraannya telah terjual?

Sobat perlu mengetahui bahwa kondisi ini mungkin disebabkan oleh fakta bahwa setelah kendaraan tersebut berhasil terjual, sang pemilik sebelumnya belum melaksanakan proses pelaporan penjualan atau pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya.

Maka bila sang pemilik terbaru melakukan pelanggaran lalu lintas, pastinya denda akan dikirmkan kepada alamat si pemilik mobil yang dulunya.

“Kendaraan apa pun yang telah dijual atau hilang harus segera dilaporkan dan diblokir untuk menghindari permasalahan akibat ketidaksesuaian data,” jelas Herlina Ayu, juru bicara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kepada Kompas.com.

Untuk pemblokiran STNK sendirinya, kata dia lagi, saat ini bisa diselesaikan secara online atau melalui internet cukup dengan menggunakan ponsel.

Cara melakukannya adalah dengan mengunjungi situs web perpajakan daring milik Pemerintah Kota Jakarta lalu mendaftar.

Selanjutnya, pastikan untuk menyiapkan sejumlah dokumen penting yang diperlukan sebagai syarat, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta salinan fotostat STNK atau BPKB.

“Setelah itu bisa membuka situs web perpajakan daring untuk Jakarta dan kemudian melaksanakan pendaftaran berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang secara otomatis akan terintegrasi dengan informasi mengenai kendaraan,” jelas Herlina.

Sebab sistem telah berintegrasi dengan database pemilik Kendaraan, ketika Anda menyelesaikan pendaftaran, nomor KTP Anda akan menghasilkan informasi tentang hak milik Kendaraan tersebut.

Pemilik kendaraan selain menginputkan NIK mereka, juga perlu menyertakan nomor polisinya untuk melaporkan penjualan Kendaraannya.

Berikut adalah tahapan-tahapan untuk memblokir STNK secara daring:

  1. Buka website
    https://pajakonline.jakarta.go.id
    .
  2. Pilih opsi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  3. Pilih tipe pelayanan pengepakan kendaraan, lalu tentukan nomor plat kendaraan yang ingin Anda blokir.
  4. Unggah berkas seperti salinan foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Kuasa, bukti pembayaran untuk kendaraan, serta photocopy STNK atau BPKB apabila tersedia.

Setelah itu tekan kirim. Setelah proses pemblokirannya selesai, status tersebut akan muncul di perangkat seluler Anda lewat surel atau dapat dilihat pada bagian PKB.

Tak hanya itu, pemeriksaan tersebut pun dapat dilakukan kembali lewat website atau dengan mengunjungi kantor SAMSAT setempat secara fisik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending