STNK Ditahan Meski Bukan Target Tilangan Digital, Ini Langkah untuk Menyelesaikannya

STNK Tertutup Meski Salah Sasaran Pengenaan Denda Otomatis, Ini Langkah untuk Menyelesaikannya

Inilah cara mengatasi jika kendaraan tertangkap kamera tilangan elektronik meskipun tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan terancam blokir STNK.

Otomotifa/ Tips & Trick

Ferdian 20 April, Pukul 15:00 WIB 20 April, Pukul 15:00 WIB


Otomotifa

– Pengemudi sepeda motor ataupun mobil dapat ditilang menggunakan sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement jika mereka melanggar peraturan lalu lintas.

Jika pelanggar tidak segera mengonfirmasi pelanggaran dan membayar denda, maka STNK-nya akan diblokir.

Namun, ETLE mungkin juga mengalami kesalahan akibat berbagai faktor.

Misalnya saja kesalahan yang dilakukan oleh pejabat dalam menganalisis atau mengenali data pengemudi pelanggar seperti plat nomor, tipe kendaraan, jenis infraksi, dll.

Bagaimana jika menjadi target yang tidak tepat dari ETLE dan STNK sudah terkunci?

Jika seorang pengemudi menjadi korban kesalahan dalam penindakan lalu lintas ETLE, orang tersebut dapat mengkonfirmasi situasinya kepada kepolisian.

Kepala Subdirlantas Divisi Tilsam Polri Metro Jakarta, AKBP Ojo Ruslani menyebutkan bahwa para pengendara bisa melaksanakan proses klarifikasi terkait denda tilang sebagai solusi atas permasalahan ini.

Pembaharuan dapat dilaksanakan secara daring lewat situs web resmi ETLE Polda Metro Jaya ataupun dengan mengunjungi kantor samsat yang berada dalam lingkungan kepolisian Polda Metro Jaya.

“Sudah kami turunkan tenaga untuk mendukung teman-teman yang mobilnya mengalami penghalangan. Oleh karena itu, mohon bapak/ibu dapat berkunjung langsung ke kantor SAMSAT,” katanya seperti dilansir Kompas.com beberapa waktu lalu.

Berikut adalah langkah-langkah untuk menentukan penyalahgunaan sistem tilangan elektronik ETLE:
1. Mengidentifikasi pelanggar yang tidak tepat.
2. Memverifikasi data pengendara dan kendaraannya.
3. Mengecek kembali rekaman video atau gambar dari insiden tersebut.
4. Melakukan analisis lebih lanjut jika diperlukan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam penerapan hukum lalu lintas melalui teknologi modern.

– Laman yang bukan resmi ETLE berdasarkan daerah tempat terjadinya pelanggaran

– Sisipkan kode rujukan yang ada pada surat pengakuan denda lalu lintas elektronik

– Gulirkan halaman hingga ke bagian paling bawah di area pertanyaan “Apakah benar kendaraan ini dimiliki atau dikendarai oleh saudara?”

– Centang “Bukan kendaraan saya” jika surat denda yang didapat oleh pemilik kendaraan tak cocok dengan catatan pelanggaran atau bila plat nomor pada surat denda bukan milik Anda.

Jangan lupa bahwa klarifikasi atas pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE juga dapat diselesaikan dengan cara mengunjungi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending