Cara Membayar Pajak Meski KTP Tidak Ditemukan, Lakukan Hal Berikut saja

Cara Membayar Pajak Meski KTP Tidak Ditemukan, Lakukan Hal Berikut saja

Banyak orang bertanya tentang kemungkinan penggantian persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan bukti penerimaan KTP atau laporan hilang dari kepolisian. Apakah hal ini dapat dilakukan?

Otomotifa/ Knowledge


Otomotifa
– Buat beberapa teman Otomotif yang bingung tentang bagaimana proses pembayaran pajak kendaraan kalau KTP hilang?

Salah satu ketentuan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, adalah menunjukkan KTP asli yang cocok dengan informasi pada STNK dan BPKB.

Peraturan ini termuat dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012.

Tetapi dalam kehidupan sehari-hari, aturan tersebut terkadang membuat kesulitan bagi orang-orang yang berkeinginan membayar pajak kendaraan bermotor tanpa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mengacu pada Perkap tersebut, dokumen yang akan di minta oleh petugas ketika proses perpanjangan pajak kendaraan (STNK) adalah KTP, BPKB, serta STNK asli.

Apabila salah satu persyaratan di atas belum terpenuhi, maka proses pembayaran pajak kendaraan bermotor pun tidak dapat dilaksanakan.

Banyak pertanyaan dari publik tentang kemungkinan mengganti persyaratan KTP dengan bukti penerimaan KTP atau laporan hilang dari polisi.

Merespon pertanyaannya, Kepala Unit Pelaksana Pengumpulan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk wilayah Jakarta Selatan, Wahyu Dianari memberikan klarifikasi tentang prosedur pembayaran pajak kendaraan ketika KTP hilang.

“Bila benar hilang, pastinya dapat dilampirkan surat pernyataan kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian serta bukti pembayaran KTP pada proses penanganannya,” ujar Wahyu ketika dihubungi Otomotif beberapa hari yang lalu.

Informasinya adalah bahwa bila KTP hilang, masyarakat dapat meminta penggantian dengan yang baru ke kantor Dukcapil baik itu di tempat tinggal mereka maupun di luar daerah domisili.


Persyaratan untuk mendapatkan penggantian KTP yang hilang pada tahun 2025

Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah menentukan berkas apa saja yang diperlukan untuk pengurusan KTP yang hilang.

Perihal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 470/13287/Dukcapil mengenai Tipe Layanan, Ketentuan, serta Keterangan untuk Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Berikut dokumen yang diperlukan ketika menangani kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) antara lain:

  • Surat pengesahan kehilangan dari pihak polisi berfungsi sebagai bukti bahwa KTP memang sudah hilang dan harus diurus pergantiaannya.
  • Formulir F-1.02 (lembar pengisian data kependudukan yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mendaftar atau memperoleh dokumen identitas penduduk. Dokumen ini tersedia di bagian Dukcapil setempat).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Berikut ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 yang berjudul Tentang Pendaftaran dan Pengenalan Kendaraan Bermotor (Regident).

Pasal 79 menjelaskan tentang ketentuan untuk menerbitkan STNK baru seperti yang diatur dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Pasal itu menjelaskan tentang ketentuan untuk menerbitkan STNK baru, yang meliputi pengisian formulir.

Di bagian (1) butir b disebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk menerbitkan STNK baru adalah menyertakan bukti identitas.

Bagi individu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat kuasa berhologram sudah mencukupi untuk orang yang ditunjuk.

Jadi cara kerjanya sangat mudah, tidak perlu mencari alasan untuk tidak membayar pajak hanya karena KTP hilang kan!

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending