Kasus Dugaan Korupsi Eksportasi CPO, KPK Menggeledah Kendaraan Termewah Mulai dari Triumph hingga Ferrari Spider

Kasus Penyuapan Eksportasi CPO, KPK Menggeledah Kendaraan dari Triumph hingga Ferrari Spider Termasuk Norton dan Nissan GT-R Nismo

Barisan sepeda, motor serta mobil mewah yang terdiri atas puluhan unit dan telah disita dalam kasus dugaan suap perdagangan minyak kelapa sawit, mencakup merek seperti Triumph hingga Nissan GT-R Nismo.

Otomotifa/ Peristiwa

Otomotifa – Sejumlah belas kendaraan roda dua dan empat mewah diamankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan suap terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Kasus tersebut mengaitkan tiga perusahaan raksasa yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang dulunya menerima insentif ekspor untuk CPO.

Masalah ini mengenai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang dicurigai telah menerima suap sebesar Rp 60 miliar.

Di samping itu, ketiganya yang bertindak sebagai hakim dalam kasus tersebut pun sudah dijadikan tersangka.

Mereka terdiri dari Agam Syarif Baharuddin (ASB) serta Ali Muhtarom (AM), keduanya berperan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.

Dan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini termasuk Panitera Muda Perdata dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan inisial WG, pengacara korporasi bernama Marcella Santoso, dan seorang ahli hukum lainnya yaitu AR.

Diduga mereka memiliki bagian dalam aktivitas rasuah yang melibatkan pemberian suap serta gratifikasi untuk mencegah tiga konglomerat utama dijerat dengan undang-undang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut bahwa diperkirakan para hakim tersebut mendapatkan suap senilai Rp 22,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Tujuannya adalah untuk memperoleh keputusan perkara yang melibatkan tiga perusahaan dengan status onslag atau putusan bebas dari hukuman.

Menurut Abdul Qohar tentang masalah ini, regu investigasi sudah menggeluti enam tempat yang berlainan pada hari Jumat malam, tanggal 11 April 2025.

Satu tempat yang diperiksa adalah di kediaman seorang pengacara bernama AR.

Dari tempat itu, petugas mengambil empat kendaraan beroda empat premium, yang saat ini terparkir di depan Gedung Kartika, Kejaksaan Agung.

Mobil-mobil yang disita mencakup Nissan GT-R Nismo dengan nomor polisi B 505 AAY, Mercedes AMG bernomor polisi B 1 STS, Lexus RX 500H bernomor polisi B 1529 AZL, dan juga Ferrari Spider merah dengan nomor polisi D 1169 QGK.

Petugas penyelidik terus menggali lebih dalam tentang kepemilikan dari bermacam-macammobil itu, memeriksanya secara teliti apakah mobil-mobil ini benar-benarnya dimiliki oleh AR ataukah digunakan semata-mata sebagai alat untuk memberi suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Beberapa puluh sepeda motor mewah turut diamankan dalam kasus itu.

Meliputi merek terkenal semacam Triumph, Norton, Harley-Davidson, Italjet, BMW sampai Vespa.

Mobil mewah tersebut diangkut ke Gedung Kartika Kejagung dengan tiga truk derek pada waktu sekitar pukul 17:55 WIB, tanggal (13/4/25).

Harli Siregar, Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa sejumlah kendaraan bermotor itu diamankan berdasarkan hasil penggeledahan yang dijalankan pada hari yang bersamaan.

” baru saja kami mendapatkan 21 sepeda motor,” kata Harli Siregar menurut laporan Kompas.com.

Selain itu, petugas penyelidik juga mengambil tujuh sepeda high-end merk BMC serta Lynskey.

Walaupun barang bukti sudah disita, Kejaksaan masih belum bisa mengidentifikasi pemilik dari tiap-tiap kendaraan itu.

Harli mengungkapkan bahwa proses kepemilikan sedang dalam tahap verifikasi dan pencatatan.

“Selanjutnya akan dijelaskan dengan detail oleh pihak berwenang, serta mengenai pemilikannya, karena barang bukti yang didapatkan tidak hanya ini saja. Terdapat juga kaitan dengan uang, dokumen, dan lain-lain,” jelas Harli.

Menurut data yang diambil dari situs web resmi Mahkamah Agung, pada tanggal 19 Maret 2025, panel hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan bahwa walaupun tiga badan usaha ini telah membuktikan adanya pelaksanaan kegiatan seperti yang dituduhkan JPU (Jaksa Penuntut Umum), tetapi perilaku tersebut ternyata tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Dalam terminologi hukum, hal tersebut dikenal sebagai ontslag van alle rechtsvervolging.

Walaupun begitu, JPU masih menuntut dendanya dan gantinya uang dalam jumlah besar terhadap setiap perusahaan tersebut:

PT Wilmar Group diharuskan untuk membayarkan sanksi senilai Rp 1 miliar serta ganti kerugian sejumlah Rp 11,88 triliun.

Apabila tidak dibayar, aset milik Direktur Tenang Parulian bisa diambil alih dan dilelang, serta menghadapi hukuman penjara selama 19 tahun.

Grup Permata Hijau diwajibkan untuk membayarkan denda senilai Rp 1 miliar serta ganti rugi sebanyak Rp 937,55 miliar.

Grup Musim Mas dihadapkan dengan kewajiban untuk membayarkan sanksi sebesar Rp 1 miliar serta gantinya uang sejumlah Rp 4,89 triliun.

Tiga perusahaan tersebut dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) bersama dengan Pasal 18 dari UU No. 31 tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penanganan TindakPidana Korupsi, seperti yang sudah dimodifikasi dalam UU No. 20 tahun 2001.

Menurut laporan dari Tribunnews.com, berikut ini adalah beberapa benda bukti yang ditemukan pada saat operasi pencarian:

– Dana berupa 40 lembar uang dolar Singapura dengan nominal 1.000 (ditemukan di tempat tinggal Muhammad Arif Nuryanta)

– 125 helai uang kertas berdenominasi USD 100 (ditemukan di kediaman Muhammad Arif Nuryanta)

– 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)

– 74 lembar uang Singapore berdenominasi $50 (ditemukan di tempat tinggal Ariyanto Bakri)

– 3 kendaraan yang meliputi sebuah mobil merk Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merk Land Rover (disederhanakan dari properti milik Ariyanto Bakri)

– 21 sepeda motor yang disita (dari kediaman Ariyanto Bakri)

– 7 sepeda (diamankan dari kediaman Ariyanto Bakri)

– Dana sebesar 360 ribu US Dollar, jika di konversi ke rupiah maka setara dengan 5,9 miliar Rupiah.

– Dana senilai 4.700 dolar Singapura (yang diamankan di tempat tinggal tersangka Marcella)

– Ditemukan uang tunai sebesar Rp 616.230.000 (yang disita dari kediaman ASB).

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending