Warga asal Ciledek Tangerang, Otomotifis Nandar, merasa senang setelah mengetahui bahwa pajak sepedamotor miliknya yang telah lama tidak terbayarkan selama 16 tahun, dapat diaktivasi kembali.
Selain itu, dia hanya perlu membayar sebesar Rp 355 ribu. Tanpa adanya program penghapusan denda pajak Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi Banten, Kris harus merogoh koceknya hingga jutaan rupiah demi memulihkan status pajak motornya.
“Alhamdulillah, pajakan sepeda motorku sudah aktif kembali dan terdaftar atas namaku. Aku hanya memerlukan waktu kurang dari 3 jam untuk menyelesaikannya,” ujar Kris di Kantor Samsat Cileduk Kota Tangerang, Banten, pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025.
Karena pajak sepeda motor Honda BeAT-nya telah kadaluarsa selama 16 tahun dan tidak pernah ditangani. “Syukur Alhamdulillah datanya untuk motornya masih aktif,” tambahnya.
Lain lagi, warganya yang bernama Muhammad Ichsan menyatakan bahwa pajak sepeda motornya merek Yamaha Mio Soul sudah tidak berlaku selama 5 tahun terakhir.
Penduduk Kota Tangerang yang berasal dari Pinang bisa memperbarui pajak sepedamotornya cukup dengan membayar sebesar tiga ratus ribu Rupiah saja.
“Sejak 2021, saya belum memperbarui pajak tahunan maupun pajak lima tahunan sepeda motor saya. Kini, yang harus saya lakukan hanyalah membayar pajak untuk tahun 2025,” ungkapnya dengan gembira.
Diketahui pula bahwa program amnesti pajak untuk Kendaraan Bermotor ini dijalankan mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.
Peraturannya terdapat di Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 yang membahas mengenai Pembebasan Pokok serta atau Sanksi untuk Pajak Kendaraan Bermotor.
Di dalam program ini, Pemerintah Provinsi Banten telah meniadakan hutang utama dan sanksi denda pajak kendaraan bermotor bagi tahun 2024 atau yang sebelumnya.
Leave a Reply