Semua Masalah Dapat Ditangani, STNK Hilang Boleh Mengikuti Proses Pengesahan Ulang Pajak Kendaraan Lewat Metode Ini
Setiap Orang Dapat Mengatasi Masalahnya, STNK Yang Sudah hilang Boleh Sertakan dalam Program Penghapusan Hutang Pajak Kendaraan Lewat Metode Ini
Untuk mengikuti program pengampunan pajak kendaraan walaupun STNK aslinya sudah hilang, coba lakukan langkah-langkah berikut sebab semuanya dapat diselesaikan dengan mudah.
Otomotifa/ Tips & Trick
Otomotifa – Pemprov Jawa Tengah saat ini melaksanakan program amnesti pajak untuk Kendaraan Bermotor.
Berbeda dengan sebelumnya, relaksasi kali ini meniadakan semua hutang pokok dan sanksi denda pajak walaupun terlambat bertahun-tahun.
Pada acara ini, mobil dengan STNK yang hilang masih boleh berpartisipasi, sebab semuanya dapat disiasati.
Menurut postingan di Instagram Bapenda Jawa Tengah, pemilik Kendaraan yang tidak memiliki STNK masih dapat berpartisipasi dalam program pengampunan ini.
Tetapi sebelumnya harus mendapatkan salinan pengganti dari STNK di kantor Samsat.
“Bila STNK hilang, mohon lakukan penggantian STNK di Samsat tempat kendaraan didaftarkan,” demikian tertulis pada akun tersebut.
Berikut adalah persyaratan berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan salinan pengganti STNK yang hilang yakni:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli – Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor Bank (BPKB) asli – Surat keterangan hilang – Menyusun pengumuman dalam koran – Memeriksa kondisi fisik kendaraan
Setelah semua syarat terpenuhi dan proses pembuatan salinan STNK selesai, pemilik kendaraan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran pajak putih sesuai aturan yang ada.
Sesuai dengan informasi yang diberikan, program pemberian insentif perpajakan untuk kendaraan bermotor di Jawa Tengah akan dimulai dari tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor berplat nomor Jawa Tengah diminta agar memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak ini sebaik-baiknya.
Khusus untuk kendaraan-kendaraan yang belum membayar pajak selama bertahun-tahun, semua tunggakan termasuk dendanya akan sepenuhnya dihapuskan.
Maka warga cuma perlu mengurus pembayaran pajak untuk tahun 2025, tidak termasuk kewajiban bayar pajak dari tahun-tahun yang lalu.
“Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan bahwa tenggat waktu bagi warga untuk membayar pajak tahun 2025 akan dimulai pada tanggal 8 April dan berakhir hingga 30 Juni,” demikian laporan dari Otomotif di Kompas.com.
Langkah-langkah untuk berpartisipasi dalam program amnesty pajak ini sangat sederhana, mirip dengan pembayaran pajak tahunan biasa.
Hanya perlu menyiapkan STNK dan KTP saja saat melaksanakan pembayaran pajak.
Lutfi menyebut bahwa proyek ini diciptakan sebagai tanggapan terhadap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang mencapai jumlah besar.
“Menurutnya, posisi pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah ini mencapai hutang sekitar Rp 2,8 triliun. Penduduk setempat belum membayar pajak,” jelasnya.
Landasan untuk pencabutan pajak tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 yang berjudul Tentang Pengelolaan Hutang Daerah.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply