Kantor Samsat Depok Diserbu Pemilik Kendaraan Bermotor, Antrian Panjang karena Hal ini
Kantor Samsat Depok Diserbu Pengendara Mobil dan Sepeda Motor, Kemacetan Berlarut-larut Akibat Hal Ini
Kantor Samsat Depok dikerumuni oleh para pemilik kendaraan roda empat dan dua yang ingin meraih untung hingga bersedia terjebak kemacetan selama berjam-jam.
Otomotifa/ Peristiwa
Irsyaad W 10 April, 13:10 10 April, 13:10
Otomotifa
– Kantor Samsat kota Depok, Jawa Barat dikerumuni oleh para pemilik kendaraan roda empat dan dua.
Kecelakaan lalu lintas terjadi akibat padatnya jumlah mobil yang mencapai area parkir hingga keluar ke jalanan, menyebabkan kemacetan selama beberapa jam.
Keadaan tersebut terjadi lantaran sang pemilik mobil dan sepeda motor memang tengah mengincar keuntungan.
Yakni terkait program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dari 20 Maret 2025 sampai 30 Juni 2025.
Kecerian masyarakat tampak dengan antrian panjang yang berkelok-kelok, mencakup sepeda motor dan mobil, yang membludak di Jalan Merdeka, Abadijaya, Kota Depok pada pagi hari tanggal 8 April 2025.
Antrian kendaraan bermotor mencapai kira-kira 150 sampai 170 meter dan dialihkan untuk memasuki gerbang Gedung Badan Pendapatan Daerah Kota Depok.
Tetapi, tidak sedikit pemotor yang harus memutar balik setelah menyadari bahwa antrian telah tutup lebih cepat dari perkiraan.
Pada saat bersamaan, antrian kendaraan yang mengular di sekitar pintu masuk Samsat Depok pun membentang lebih dari 200 meter, sehingga menimbulkan kemacetan di Jalan Merdeka.
Satu orang lainnya adalah Idris (51), seorang penduduk dari Citayam yang menyatakan telah mengantri sejak jam 06.30 WIB, membagikan ceritanya.
“Pukul 06.30 WIB gerbang telah terbuka dan saya pun mulai mengantri, namun posisinya masih di jalanan di luar sana (Jalan Merdeka),” ungkapnya ketika ditemui di tempat tersebut seperti dilaporkan Kompas.com.
Dia ingin menukar plat nomor mobil yang telah berusia lima tahun dan perlu menunggu dengan sabar di antrian.
“Sesudah melakukan pengecekan fisik sepeda motor, ternyata masih perlu mengunjungi bagian administrasi terlebih dahulu kemudian menuju ke loket nomor tiga. Saya berencana untuk mengganti kalengan (plat nomor), oleh karena itu hanya perlu menunggu panggilan saja,” jelasnya.
Idris menaksir dia baru bisa mendapat pelat baru sekitar jam 2 siang karena antriannya lumayan panjang.
Arul (40) pun mengungkapkan hal yang sama terkait upayanya dalam merubah nama Kendaraan Bermotor (PKB) miliknya.
Dia sampai di Samsat Depok pada jam 09.00 WIB dan perlu menanti hingga pukul 11.30 WIB agar proses pengecekan fisik sepedanya terkinilesai.
” Tinggal menunggu untuk dipanggil tetapi tidak tahu kapan tepatnya, karena orang di dalam gedung juga banyak,” jelasnya.
Arul menyatakan bahwa antrian ini tidak hanya dipicu oleh adanya driver baru pasca Lebaran.
Menurutnya, antrian panjang disebabkan oleh banyaknya warga yang telah mengantri sejak jauh hari, bahkan sebelum liburan Idul Fitri pada tanggal 27 Maret 2025.
jadi, pada tanggal 27 lalu samsat hanya membuka layanan setengah hari saja, oleh karena itu mereka yang telah melakukan pemeriksaan fisik diminta untuk kembali tanggal 8 april. saat ini antrian menjadi sangat panjang,” terangkan arul.
Arul menyatakan bahwa dia adalah salah satu orang yang tidak mampu mengantre pada tanggal 27 Maret.
Dia diminta untuk kembali setelah Idul Fitri, bersama dengan para pengemudi yang belum selesai mengurus Administrasi Pemutih Pajak atau BBNKB.
“Siapa yang telah melakukan pemeriksaan fisik bisa langsung menuju loket selanjutnya, dan jika saya harus mengantri untuk sepeda motornya juga karena tadi pagi gagal,” jelas Arul.
Sesuai dengan pengumuman yang dibuat oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, semua piutang pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 serta bagi mereka yang tertinggal dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Pajak kendaraan yang tertunda untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu lagi dibayarkan, karena telah kita maafkan dan dicabut. Namun mulai setelah Lebaran, harap lakukan perpanjangan pajak kendaraan Anda,” katanya melalui akun Instagram pribadi @dedimulyadi71 serta dikonfirmasi oleh Kompas.com pada tanggal 18 Maret 2025.
Pada awalnya, sang gubernur menetapkan batas akhir 6 Juni 2025 sebagai deadline bagi para pemilik kendaraan untuk mengurus perpanjangan pajak sesuai dengan tarif terbaru pada tahun 2025 tanpa harus membayarkan denda keterlambatan.
Akan tetapi, masa pemutihannya untuk pembayaran pajak saat ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
Dia juga menyebutkan bahwa akan mengampuni keterlambatan pembayaran pajak dan berharap untuk dimaafkan apabila sebelumnya belum dapat memberikan layanan yang optimal.
“Tetapi, untuk mereka yang belum melunasi pembayaran pajak setelah dua bulan usai Lebaran, sebaiknya jangan gunakan kendaraan tanpa pajak di jalanan Jawa Barat. Nantikan Anda akan melewati rute apa? Atau mungkin menggunakan jalur udara?” lanjutnya sambil tertawa.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply