Telat Selama 24 Tahun, Lebih dari 15.000 Kendaraan di Kendal Terkait Denda Pajak
Telat Selama 24 Tahun, Lebih dari 15.000 Kendaraan di Kendal Bermasalah dengan Pajak
Jumlah total kendaraan yang belum membayar pajak di Kabupaten Kendal ternyata telah mencapai 15.000 unit, dengan catatan tunggakan terpanjang selama 24 tahun.
Otomotifa/ Regulasi
Irsyaad W 23 April, 12:05 Siang 23 April, 12:05 Siang
Otomotifa
– Banyaknya kendaraan yang belum membayar pajak di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sangat luar biasa.
Secara keseluruhan terdapat 15.000 kendaraan di Kendal yang belum membayar pajak, dengan catatan keterlambatan mencapai hingga 24 tahun!
Dari total itu, kurang lebih 8.000 individu sudah menyelesaikan proses pengampunan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kendal dari awal tahun sampai bulan April 2025.
Ini diutarakan oleh Kepala Samsat Kendal, Retno Pantja Indah Wijani, saat mengunjungi kantor Cabang Samsat Weleri bersama dengan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, pada tanggal 21 April 2025.
Rekannya menyebutkan bahwa jumlah warga yang menangani perpanjangan pajak di Samsat Kendal naik menjadi dua kali lebih banyak dari sebelumnya.
Program amnesty pajak untuk kendaraan roda empat ini menyebabkan pejabat di kantor Samsat harus bekerja melebihi jam kerja normal sampai dengan pukul 23:00 WIB.
“Masukan keuangan sebesar Rp 1 miliar diperoleh dari pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat,” ungkap Retno seperti dikutip dari Kompas.com.
Dia pun menginginkan agar warga yang memiliki kewajiban pajak Kendaraan Bermotor terlambat bayar dapat segera menggunakan kesempatan program penghapusan denda tersebut.
Menurut Retno, warga hanya perlu mengeluarkan biaya pajak untuk satu tahun saja, kendati telah ada keterlambatan pembayaran pajak selama beberapa dekade. Meski begitu, pajak ini hanya berlaku untuk tahun terakhir tersebut.
“Kemarin seseorang menerima surat bahwa pajak motornya sudah tidak dibayarkan selama 24 tahun, namun ia hanya diminta untuk membayar satu tahun saja,” terangnya.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyarankan agar warga menggunakan kesempatan pengampunan pajak kendaraan bermotor sebelum batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 30 Juni 2025.
“Hei, karena adanya amnesti pajak ini, tunggakan pajak di masa lalu tidak perlu dibayar lagi. Oleh karena itu, program ini harus dieksplorasi dengan optimal,” ujar Tika.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply