Presiden Cabut Kuota Impor: Berkah atau Malapetaka bagi industri otomotif?
Presiden Cabut Kuota Impor: Berkah atau Malapetaka bagi Industri Otomotif?
Pemimpin negara memberikan arahan langsung kepada timnya tentang penghapusan sistem kuota yang bisa memperlambat proses perdagangan.
Otomotifa/ News
Hendra 9 April, pukul 8:50 pagi 9 April, pukul 8:50 pagi OtomotifPresiden Prabowo Subianto menginginkan pencopotan pembatasan impor.
Pemimpin negara, seperti dilansir dari situs web Presidenri.go.id, telah secara langsung menyampaikan perintah kepada tim terkait agar meniadakan sistem kuota yang bisa memperlambat proses perdagangan.
“Sudah saya instruksikan untuk menghapuskan kuota-kuota impor tersebut. Khususnya bagi produk-produk yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Presiden di Jakarta, Selasa, 8 April 2025.
Presiden mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah elemen penting dalam strategi pemerintah untuk menyederhanakan sistem birokrasi dan mempermudah aktivitas bisnis bagi para pebisnis.
Di samping itu, Presiden juga menggarisbawahi kebutuhan untuk membentuk lingkungan yang mensupport terciptanya pekerjaan baru dan sekaligus memacu perkembangan perekonomian dalam negeri.
“Para pebisnis tersebut menghasilkan lapangan kerja. Mereka merupakan pionir dalam hal ini. Tentu saja, mereka berhak untuk mendapatkan keuntungan, tidak ada masalah dengan itu. Namun, kami juga menekankan pentingnya bagi para pebisnis untuk membayar pajak sesuai ketentuan,” paparnya.
Di samping itu, Presiden Prabowo Subianto menuntun semua menterinya agar menyusun ketentuan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan cara yang lebih lentur dan sesuai kondisi sebenarnya. Pemimpin tertinggi negara ini malah cemas bahwa jika TKDN diberlakukan secara paksa bisa membawa risiko merosotnya kemampuan bersaing perusahaan lokal.
Walau ia mengaku bahwa kebijakan TKDN diimplementasikan dengan tujuan yang baik serta untuk kemajuan negeri ini.
Namun, kita perlu bersikap realistis, memaksa TKDN justru akan membuat kita kalah dalam persaingan. Mungkin lebih baik jika TKDN menjadi fleksibel dan digantikan dengan insentif,” ujar Prabowo.
Perihal pembatasan impor tersebut, status sektor otomotif masih tidak pasti.
Tetapi jika sektor otomotif juga tercakup di dalamnya, bisakah kebijakan tersebut merugikan industri otomotif lokal?
Sekitar satu dekade yang lalu, Pemerintah mendukung sektor manufaktur otomotif dalam negeri melalui implementasi kebijakan pembatasan impor.
Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri No. 34 tahun 2015 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2010 terkait dengan Industri Kendaraan Beroda Empat Atau Lebih Dan Industri Sepeda Motor.
Hal penting dari peraturan terbaru itu bertujuan memperkecil ketergantungan pada suku cadang luar negeri bagi pabrikan mobil lokal.
Pasal 15 dari regulasi terbaru menetapkan batasan pengimporan untuk komponen Completely Knock Down (CKD) yang telah dicat dan dilas sebanyak 10 ribu unit setiap tahunnya.
Itu sepenuhnya tidak diatur oleh peraturan sebelumnya yang telah berlaku selama lima tahun.
CKD meliputi seluruh bagian dari kendaraan yang diimpor ke Indonesia dalam bentuk suku cadang terpisah-pisah dan kemudian akan dipasok oleh produsen otomotif untuk perakitan. Tujuannya adalah mengurangi beban biaya produksi.
Praktek tersebut umumnya dilaksanakan terutama oleh perusahaan-perusahaan yang tak mempunyai fasilitas produksi di Indonesia.
Secara keseluruhan, pemerintah harapkan regulasi tersebut dapat mendorong perusahaan otomotif internasional untuk meningkatkan investasinya di Indonesia bukan sekadar mendirikan pabrik perakitannya saja.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply