Polda Riau Cabut Challenge kepada Semua Debt Collector, Bekerja di Luar Zonanya Akan Berakibat Masalah

Polda Riau Menantang Semua Debt Collector, Bekerja di Luar Tanggung Jawab Berarti Masalah Akan Bertambah kompleks

Akibat kejadian di hadapan Polsek Bukit Raya, Polda Riau meminta seluruh Debt Collector di Provinsi Riau agar tidak melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat.

Otomotifa/ Regulasi

Irsyaad W 23 April, 13:10 23 April, 13:10 sصند


Otomotifa

– Polda Riau kecam dan tantang seluruh debt collector di wilayah hukumnya.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan bahwa apabila terdapat tenaga penagih utang yang bertindak dengan kejam kembali, dia menjamin masalahnya akan menjadi rumit dan memakan waktu lama.

Asep mengatakan tegas bahwa penagih utang tidak memiliki hak untuk mencabut paksa Kendaraan yang terkena kredit bermasalah.

“Pengutang tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan, apalagi secara paksa. Penyitaan (kendaraan) yang merupakan bagian dari agunan fidusia harus melewati keputusan pengadilan,” terangkan Asep kepada para jurnalis pada acara konferensi pers di Mapolda Riau, (21/4/25), sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com.

Maka, ia menyerukan kepada warga Riau untuk melapor terhadap para petugas penagihan yang melakukan pengambilan paksa tanpa izin atau menggunakan kekuatan.

Asep menyatakan pasti akan menangkap debt collector yang bertindak ilegal.

“Di Riau tidak diperbolehkan adanya petugas penagih hutang yang melakukan pengambilan atau penyitaan paksa. Bila ada pihak yang melanggar aturan,laporkan saja. Saya pasti menangkap mereka dan bertindak tegas,” kata Asep dengan nada marah.

Mereka menyatakan bahwa mereka saat ini tengah mengerjakan pengembangan berkaitan dengan masalah para petugas penagihan yang melaksanakan penyitaan paksa.

Seperti yang telah terjadi, kelompok penagih hutang Fighter memukuli seorang perempuan berinisial RP (31) di hadapan kantor Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau pada tanggal 19 April 2025.

Tindakan kekerasan tersebut terjadi di hadapan Polsek Bukitraya, Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, pada tanggal 19 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB.

Pelaku dan korban keduanya merupakan debt collector dari grup yang tidak sama.

Tindakan penganiayaan terjadi karena kedua kelompok tersebut ingin mendapatkan kendaraan yang sama itu.

Dari total 11 tersangka yang ada, 4 individu berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Sedangkan 7 tersangka sisanya saat ini masih dalam pencarian.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending