Pengendara Ini Tiga Kali Ditilang Secara Elektronik Meski tak Melakukan Pelanggaran, ternyata karena Hal Berikut ini

Pedestrian Ini Tertib Dua kali Terima Sidangan Online, Meski tak Melakukan Pelanggaran, Faktanya karena Hal ini

Beredar unggahan dari seseorang yang mengatakan plat nomor mobilnya tertangkap kamera pengawas lalu lintas elektronik meskipun ia tidak melakukan pelanggaran apapun.

Otomotifa/ Knowledge

Otomotifa – Sebuah unggahan viral dari seorang warganet yang menceritakan pengalamannya tentang plat nomor mobilnya tertangkap kamera tilangan elektronik (E-TLE) meskipun dia mengklaim tidak melanggar hukum apapun.

Pada gambar yang diambil oleh ETLE itu, tampaklah pemotor dari sepeda motor Honda PCX 160 berjalan sendirian.

Foto tersebut menjadi viral setelah diposting oleh akun Instagram @jakarta.keras

“Harapannya agar pihak yang bertanggung jawab semakin fokus lagi,” katanya.

Pada postingan itu, pemegang plat nomor resmi juga mengajukan permohonan bantuan di grup Facebook PCX 160 Indonesia Community agar dapat menemukan orang yang menggunakan plat nomernya tanpa izin.

“Saudara-saudaraku, mohon bantuan jika ada yang mengenal orang ini. Tolong beri informasi ke akun ini. Sepedamotor PCX-nya saja sudah keren dengan nomor polisi B 5435 TIO. Entah itu hasil rampasan ataupun pembeli barang rampasannya; ia menggunakan plat palsu dan tiga kali melintas di jalur busway. Akhirnya, STNK saya jadi terkunci,” demikian tertulis dalam pesan tersebut.

Ia menyebut padahal aslinya pelat nomor itu digunakan oleh motor Yamaha.

“Sudah jelas nomor polisi milik sepeda motor Yamaha itu, lelah sudah berbolak-balik untuk membuka pemblokirannya,” terangnya.

Saat dikonfirmasi, seorang petugas kepolisian mengatakan adanya pemalsuan pelat nomor pada kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga pemilik pelat nomor asli dirugikan.

Permasalahannya dugaan pemalsuan TNKB. “Jadi kecenderungan masyarakat dengan sengaja memalsukan penggunaan TNKB,” kata petugas ETLE yang enggan disebut namanya kepada Otomotifa, Senin (14/4/2025).

Dia menyatakan bahwa tak terdapat kekeliruan dalam sistem ETLE yang mencatat pelanggaran itu.

Kesalahan pengiriman surat tilang ini, menurutnya, murni karena adanya pemalsuan pelat nomor sehingga pemilik asli yang dirugikan.

“Sesungguhnya bukan salah kita. Orang yang membuat nomor palsu lah yang bertanggung jawab, dan tentunya pihak yang merugi adalah pemegang nomor sebenarnya,” jelasnya.

Dia menyatakan bahwa penerapan tilang berdasarkan e-TLE oleh kepolisian memang telah sesuai.

Karena itu, kamera e-TLE merekam plat nomor kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran dan mengonversinya ke dalam bentuk data digital.

Namun demikian, dia mengharapkan pemilik sebenarnya dari plat nomor tersebut tak perlu cemas tentang denda.

Para pemilik kendaraan dapat mengonfirmasikan kesalahan pada tilangan kepada pihak kepolisian jika ada ketidaksesuaian.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending