Pemilik Kendaraan Bekas Membutuhkan, Pelanggaran Ini Justru Menjadi Kebiasaan di Kantor SAMSAT
Pemiliki Kendaraan Bekas dan Baru Membutuhkan, Tindakan Melanggar Ini Justru Menjadi Kebiasaan di Kantor SAMSAT
Sesuai dengan itu, transgresi tersebut justru berubah menjadi norma yang lazim di kantor SAMSAT saat membayar pajak kendaraan. Pemilik sepeda motor serta mobil bekas sering mengalaminya.
Otomotifa/ Knowledge
Otomotifa – Terdapat ketidaksesuaian yang justru menjadi norma di lingkungan kantor Samsat tersebut.
Alasan ini berlaku khususnya untuk masyarakat yang membutuhkannya, terlebih lagi bagi para pemilik kendaraan bekas baik itu mobil atau sepeda motor.
Pelecehan aturan ini bukanlah suap menyuap, tetapi ‘menembak KTP’.
Banyak orang di Indonesia malah berusaha untuk mendapatkan kenyamanan atau jalur cepat saat menangani perpajakan kendaraan mereka.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, menyebut bahwa menembak KTP ketika membayar pajak dari sudut pandang hukum adalah tindakan yang melanggar aturan.
“Secara prosedural, pegawai Samsat akan menuntun wajib pajak melalui proses perubahan nama jika KTP mereka tak cocok dengan STNK,” jelas Danang pada tanggal 12 April 2025, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Danang menyebutkan bahwa sejak diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang implementasi obspen pajak secara otomatis, hal ini juga mencabut BBNKB-II serta biaya terkait lainnya untuk mobil bekas.
“Melalui proses pengubahan nama, wajib pajak tidak lagi harus menyertakan KTP yang cocok dengan STNK, tetapi cukup menunjukkan KTP dari pemilik baru beserta struk pembelian,” jelas Danang.
Namun, berdasarkan pendapat Danang, banyak warga yang tertarik untuk mencari jalur cepat dengan cara menggunakan KTP mereka.
Tindakan itu dianggap lebih efisien walaupun memerlukan pengeluaran ekstra.
Danang menyebutkan bahwa tindakan menembak KTP umumnya terjadi lewat perantara atau beberapa pegawai Samsat yang tidak bertanggung jawab.
Akan tetapi, terkadang pihak berwenang dapat menunjukkan kebijakan longgar terhadap warga yang memerlukan bantuan.
“Sebagai contoh jika dana terbatas atau berasal dari kelompok yang kurang mampu, maka hal seperti pindah sekolah dan lain-lain menjadi mustahil untuk diwujudkan, oleh karena itu tujuannya adalah sang pejabat benar-benar ingin menolong,” kata Danang.
Akan tetapi, berdasarkan pendapat Danang, situasi itu memberikan tantangan bagi inspektur dalam membedakan apakah pegawai tertentu sedang mendukung atau justru merugikan diri sendiri.
“Apabila terdapat pihak tidak bertanggung jawab dari kalangan petugas kami yang melakukan pelanggaran, masyarakat dianjurkan untuk mengajukan laporan. Jika dilengkapi dengan bukti yang cukup kuat, petugas itu dapat dihentikan dari tugasnya,” kata Danang.
Mengapa kemudian KTP tidak dijadikan tanggung jawab petugas pajak, layaknya yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat?
Danang mengatakan bahwa dokumen itu sebetulnya tidak diperlukan ketika melakukan pembayaran pajak.
“Surat Keterangan Tanda Penduduk diperlukan untuk mendaftar dan mengidentifikasi kendaraan beroda empat kepada aparat kepolisian, sehingga jika terdapat aturan spesifik, hal tersebut menjadi tanggung jawab Polri,” jelas Danang.
Menurut Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, proses pengecekan serta perpanjangannya untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilaksanakan dengan cara konvensional di kantor Samsat atau melalui sistem online di layanan Samsat Elektronik.
Verifikasi fisik STNK dilakukan secara manual dengan menyiapkan beberapa dokumen seperti mengisi formulir aplikasi serta menyertakan salinan kartu tanda penduduk (KTP) dari pemilik yang tercantum dalam STNK tersebut.
Oleh karena itu, menghilangkan praktik menembak KTP ketika membayar pajak kendaraan bermotor tidaklah mudah.
Lebih jauh lagi berkaitan dengan kebutuhan beragam kelompok, mencakup publik yang mengharapkan kenyamanan lebih.
Kejadian serupa juga terjadi di Samsat Boyolali pada tanggal 11 April 2025, dikarenakan dinilai bisa membantu masyarakat dengan lebih mudah.
“Pembayaran pajak tanpa KTP dapat dilakukan dengan bantuan, cukup gunakan STNK asli saja; namun akan ada biaya ekstra sebesar Rp 80.000, atau Anda juga bisa mengirimkan KTP yang cocok dengan STNK tersebut,” jelas petugas di tempat itu menurut laporan dari Kompas.com.
Heru (37), seorang penduduk dari Boyolali dan pemilik sebuah motor Yamaha Mio tahun 2011, menyampaikan bahwa dia perlu dukungan petugas untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotornya karena KTP miliknya tidak cocok dengan data pada STNK-nya.
“Bayar pajak lewat metode tersebut lebih gampang ketimbang repot mencari KTP pemilik lama atau mengurus perubahan nama, apalagi jika berkas dari Samsat asli beda, mendingan serahkan saja pada petugas agar bisa membantunya,” jelas Heru.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply