Daripada Mencari KTP Pemilik Awal, Lebih Baik UbahNama, Inilah Persyaratannya

Daripada Mencari KTP Pemilik Awal Lebih Baik Melakukan Perubahan Nama, Inilah Persyaratannya

Apakah sudah mengetahui bahwa proses perubahan nama kendaraan harus dilakukan ketika membeli kendaraan bekas? Ini adalah persyaratannya nih sob agar tidak ada kesalahan atau kekeliruan.

Otomotifa/ Knowledge

M. Adam Samudra 10 April, Pukul 15:00 WIB 10 April, Pukul 15:00 WIB

Otomotifa

– Apakah sudah mengetahui bahwa proses balik nama kendaraan harus dilaksanakan ketika membeli kendaraan bekas?

Cara balik nama kendaraan yaitu dilakukan melalui kantor Samsat dengan biaya yang bervariasi.

Prosedur untuk merubah pemilik kendaraan bermotor meliputi perubahan nama pada dokumen seperti STNK dan BPKB.

Ini dilakukan agar pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan menjadi lebih mudah.

Berikutnya, bagaimana proses pengalihan nama untuk kendaraan bermotor beserta dengan persyaratan dan biaya yang diperlukan? Informasi ini sudah kami rangkum dari sumber Otomotifa.


Langkah-Langkah MenggantiNama Pemilik Kendaraan Bermotor

Hei sobat, beginilah beberapa langkah untuk mengurus perubahan nama pada Kendaraan Bermotor bisa dijalankan seperti berikut:

1. Kunjungi kantor Samsat setempat.

2. Lakukan pemeriksaan langsung pada Kendaraan.

3. Mengurus perubahan pemilik pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan sesuai langkah-langkah berikut:

  • Mengantarkan laporan pemeriksaan kondisi mobil yang sudah dijalankan agar disahkan secara resmi.
  • Berkunjunglah ke konter untuk memeriksa aspek pajak dan melengkapi dokumen.
  • Membayar sesuai ketentuan di kantor Samsat.
  • Datang ke loket mutasi dan menyiapkan semua berkas yang diminta petugas. Proses ini akan berlangsung 1-2 hari.
  • Kembalilah ke booth perubahan pada tanggal yang sudah disepakati untuk mendapatkan STNK yang baru.

4. Melakukan balik nama BPKB dengan cara berikut:

  • Datang ke Polda untuk melakukan balik nama BPKB.
  • Siapkan berkas, seperti STNK baru, BPKB, KTP dan hasil cek fisik yang telah dilegalisir saat melakukan balik nama STNK, serta bukti pembelian atau pemindahtanganan kendaraan.
  • Melengkapi dokumen untuk pembuatan BPKB baru.
  • Sertakan semua dokumen yang dibutuhkan dan pejabat tersebut akan menyediakan bukti penerimaan untuk pengambilan BPKB.
  • Saatnya mengambil BPKB di tanggal tertentu dengan menunjukkan bukti penerimaan serta salinan KTP Anda.


Syarat Balik Nama Kendaraan

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Polri No. 7 Tahun 2021 mengenai Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa:

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Aslinya adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

3. Aslinya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

4. Surat kuasa bertandem materai serta salinan KTP orang yang ditunjuk untuk wakilnya.

5. Bukti pemindahtanganan kepemilikan.

6. Surat pengantar untuk pemindahan status Kendaraan Bermotor.

7. Bukti transaksi terkait pendapatan negara yang bukan pajak.

8. Laporan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor


Biaya Pengalihan Registrasi Kendaraan Bermotor

Biaya pengalihan nama kendaraan bermotor dapat berbeda-beda sesuai dengan ketentuan lokal yang ada.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending