Kehilangan KTP Menggantikannya dengan SIM Memungkinkan Partisipasi dalam Penyegaran Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Penjelasan dari Pejabat Samsat
Kehilangan KTP Dapat Diimbangi dengan Pembuatan SIM untuk Mengikuti Program Pemutihannya Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Penjelasan dari Petugas Samsat
Ketika melaksanakan pembayaran pajak kendaraan setahun sekali, pemilik harus menyiapkan beberapa syarat tertentu…
Otomotifa/ Knowledge
Otomotifa – Ketika melaksanakan pembayaran pajak kendaraan satu tahun sekali, pemilik harus menyiapkan beberapa dokumen penting.
Berikutnya, aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopinya, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) original dan salinannya. Di sejumlah wilayah, pemilik kendaraan juga wajib menyertakan bukti kepemilikan Buku Pelaporan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli.
Untuk melunasi pajak tahunan atau lima tahunan, KTP merupakan persyaratan bagi para wajib pajak.
Tetapi bagaimana jika KTP hilang, dapatkah penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai gantinya? Meskipun demikian, nomor NIK pada SIM saat ini telah disamakan dengan KTP.
Merespons hal tersebut, petugas Samsat memberikan klarifikasi.
Menurut dia, menyerahkan KTP asli sebagai syarat wajib ketika pembayaran pajak kendaraan setahun atau lima tahun sekali telah ditentukan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 mengenai Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Persyaratan untuk menggunakan KTP yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan pada Pasal 79 tentang peraturan pengeluaran STNK baru seperti dijelaskan dalam Pasal 78 ayat (1) butir a.
“Saat ini, pedoman utamanya tetap menggunakan KTP asli. Belum ada peraturan dari Korlantas tentang penggunaan SIM dengan tipe baru yang mencantumkan NIK dari KTP. Oleh karena itu, hal tersebut belum dapat dilakukan,” ungkap pejabat Samsat tanpa mau menyebut nama pada Otomotifa, Senin (14/4/2025).
Di samping itu, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6 yang tertulis:
Bukti identitas pengendara kendaraan bermotor seperti yang disebutkan dalam pasal (1) bagian d meliputi:
a. untuk perseorangan, melampirkan:
1. KTP untuk:
a) seorang Warga Negara Indonesia; atau b) seorang warga negara asing yang mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap dan telah mengantongi dokumen tersebut;
2. dokumen alamat untuk warga negara asing berstatus izin tinggal terbatas serta diikuti oleh Kartu Izin Tinggal Terbatas
Selanjutnya, dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat 2, terdapat ketentuan: Pencetakan ulang STNK dengan cara manual seperti disebutkan di ayat (1) bagian a, wajib mematuhi syarat-syarat tertentu sebagai berikut:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. surat keterangan identitas seperti yang disebutkan dalam Pasal 10 ayat (6);
2. Surat kuasa bermeterai sudah mencukupi serta salinan KTP dari orang yang dipertegaskan haknya untuk wakil;
3. STNK; dan 4. TBPKP
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply