Bukan Tanggung Jawab Pemilik, Wagub Banten Perintahkan Samsat Atur Proses Pengambilalihan Berkas BergantiNama Kendaraan

Bukan Tanggung Jawab Pemilik, Wagub Banten Perintahkan Samsat Atur Proses Pengambilan Berkas untuk Penyuntingan Nama Kendaraan

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa saat ini proses penghapusan berkas perpindahan nama kendaraan menjadi tanggung jawab Samsat dan tidak lagi menjadi kewajiban pemilik kendaraan.

Otomotifa/ Regulasi

Irsyaad W 11 April, 16:15 11 April, 16:15


Otomotifa

– Terdapat cerita unik yang muncul pada Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah ketika dia mengamati implementasi program pengesahan pajak kendaraan di kantor Samsat Pandeglang.

precisely when a resident named Yusuf wanted to handle the transfer of his vehicle registration from Serang to Pandeglang.

Penduduk harus naik turun dari Serang menuju Pandeglang untuk menarik kembali dokumen mereka.

Menarik, menurut unggahan video di akun Instagram pribadi @dimyati.natakusumah pada tanggal 10 April 2025, Wakil Gubernur Banten tersebut mengatakan bahwa mencabut berkas perpindahan nama kendaraan mestinya tidak menjadi tanggung jawab pemilik.

Namun, tanggung jawab tersebut ada di pihak Samsat. Pemilik kendaraan seharusnya cukup menerima hasil akhir setelah dokumen telah diserahkan.

“Beginilah, Dokumen mobil bekas itu seharusnya berada di Serang, meskipun dia tinggal di Pandeglang. Kok harus bolak-balik lagi ke Serang untuk mengurus perpindahan dokumen tersebut ke Pandeglang?” kata Dimyati kepada salah satu petugas Samsat.

“Jangan biarkan dia pergi ke sana, dan pastikan tidak ada penarikan dokumen daripada tempat itu. Seharusnya kita yang menangani pengambilan kembali dokumen tersebut (dari Serang menuju Pandeglang,-red),” imbuhnya.

Dimyati memberikan instruksi supaya proses penanganan administrasi dan pengambilan berkas diurus oleh petugas Samsat, bukannya langsung oleh pemilik kendaraan.

“Harap perhatikan hal ini dengan baik, yaitu untuk mengunjungi Samsat, Kantor Cabang, dan aturan ini berlaku di seluruh kantor Samsat (Provinsi Banten,-red),” tegasnya.

Dia juga menyatakan ulang, “Maka jangan sampai orang terlibat itu sudah lanjut usia tapi belum terselesaikan. Ia menjadi bingung. Kita lah yang harus maju untuk mengurus proses pencabutan dan perubahan nama,” katanya.

Wagub Banten juga melarang pemilik kendaraan untuk membawa berkas saat mengurus perubahan nama pada registrasi kendaraannya.

“Dia tidak bisa membawa berkas tersebut. Kita lah yang akan memproses berkas itu melalui komunikasi diantara Samsat,” jelasnya.

Pesan utama dari Dimyati adalah memberitahu kepada petugas Samsat untuk tidak mempersulit warga yang ingin membayar pajak secara teratur.

“Pihak yang bertugas tidak berhasil menyelesaikan masalah tersebut. Mungkin Kepala UPT (Samsat) dapat mengkoordinasikan tim mereka untuk membantu proses pencabutan dan perubahan nama Kendaraan Bermotor ini,” tegasnya.


Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending