Otomotifa
– Variasi terkini dari Mitsubishi DST Concept telah dicatat dalam Permen Nomor 7, Tahun 2025.
Aturan tersebut mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat di Tahun 2025.
Dalam aturan yang dikeluarkan tanggal 19 Maret 2025 tersebut disebutkan empat variasi dari Mitsubishi DST Concept.
Berapakah perkiraan harganya untuk Mitsubishi DST Concept versi on the road ini?
Keempat varian yang disebutkan itu adalah DST 1.5L H (4X2) A/T, 1.5L M (4×2) A/T, serta 1.5L P (4×2) A/T.
Untuk nilai DPP-nya DST 1.5L H (4X2) A/T sebesar Rp 212.000.000, 1.5L M (4×2) A/T senilai Rp 193.000.000, 1.5L P (4×2) A/T mencapaiRp 230.000.000, serta 1.5L P Plus (4×2) A/T bernilai Rp 240.000.000.
Untuk mendapatkan harga on the road dari NJKB tersebut, perlu menambahkan sejumlah pajak.
Ya, ini adalah perhitungan untuk area Jakarta yang tidak masuk dalam Opsen.
Untuk harga DPP berubah menjadi harga on the road atau harga penjualan ke konsumen, terdapat beberapa jenis pajak yang perlu dibayar.
Barang itu merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil baru di daerah Jakarta senilai 12,5% dari NJKB.
Kedua berlaku untuk kendaraan pertama, yaitu PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dengan jumlah sebesar 2 persen dari DP PKB atau Dasar Pengenaan PKB.
Selanjutnya adalah PPN dengan jumlah sebesar 12 persen.
Bagi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah disertakan atau tercakup dalam Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Jadi ketika APM menyerahkan mobil kepada dealer, harganya telah mencakup pajak untuk barang mewah.
Di luar barang pajak, masih terdapat beberapa biaya tambahan yang ditambahkan oleh penjual ke pembeli.
Biaya yang dikeluarkan oleh dealer dan proses distribusinya bergantung pada setiap distributor individual, umumnya berada dalam kisaran 10 hingga 15 persen.
Maka jumlah keseluruhan pajak yang akan diterapkan untuk kendaraan tersebut menjadi biaya on the road sekitar 35-45% dari DPP.
Mari kita bandingkan saja dengan produk yang telah ada sebelumnya, seperti XForce With Diamond Sense yang harganyaRp 426.350.000.
Meskipun nilai DPP-nya adalah Rp 305.550.000, ini berarti perlu ditambahkan sebesar 40% agar menjadi harga OTR.
Demikian pula dengan Xpander Ultimate AT yang memiliki harga OTR sebesar Rp 331.950.000 dan DPP-nya adalah Rp 255.150.000, menambahkan sekitar 30 persen.
Jadi, jika dilihat dari polanya, kita bisa mengestimasi kenaikan sekitar 35% dari NJKB.
Jadi, harga penjualan untuk DST Concept 1.5L M (4×2) A/T adalah sebesar Rp 273.000.000 secara OTR.
Harga OTR untuk DST 1.5L H (4X2) A/T adalahRp 300.000.000.
DST 1.5L P (4×2) A/T sehargaRp 326.000.000.
Dan DST 1.5L P Plus (4×2) A/T seharga Rp 340.000.000.
Leave a Reply