KOBA, BABEL NEWS –
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah menyatakan ada kekurangan kendaraan jenis arm rol yang dipergunakan untuk memindahkan kontainer sampah dari beberapa lokasi, terlebih di daerah Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Oki Kurniawan menyatakan bahwa pada saat ini baru ada tiga truk arm roll yang sedang bekerja guna mengangkut sampah ke sejumlah tempat di 13 posisi kontainer. Beberapa dari lokasi tersebut termasuk area penting seperti pasar, taman terbuka hijau (TTH), alun-alun kota, serta fasilitas rumah sakit dan beberapa spot lainnya.
Meskipun demikian, arm rol yang berusia lanjut kerap kali menghadapi masalah pada bagian mesin, sehingga truk sampah yang tersedia harus dipergunakan sebagai alternatif sementara. “Saat ini kami memiliki tiga unit arm roll, namun tentunya kondisinya sudah cukup lama yaitu dari tahun 2004 hingga 2007, membuat mereka rentan akan gangguan teknis. Saat timbul permasalahan semacam itu diperlukan proses penanganan, oleh karena itu transportasi limbah menjadi sedikit tertunda dan setiap unit arm roll ini telah disetel sesuai kapasitasnya; jika satu rusak maka lainnya akan melengkapi menggunakan truk sampah yang saat ini dimiliki,” ungkap Oki Kurniawan, Rabu (9/4).
Menurut dia, mengingat situasi yang ada, lebih baik Dinas Lingkungan Hidup mendapatkan penambahan tiga truk armroll baru serta meningkatkan jumlah tempat pembuangan sampah sebanyak 20 hingga 25 unit agar bisa mencakup semua area dengan maksimal.
“Batasan pada arm roll saat ini cukup jelas, sudah waktunya diganti dan diperluas. Mungkin di masa mendatang akan sangat dibutuhkan jika benar-benar ada penambahan kendaraan arm roll baru untuk menangani limbah serta peningkatan jumlah kontainer di area Kecamatan Koba,” paparan Oki Kurniawan.
Oki mengonfirmasi bahwa jumlah truk penjemputan sampah sudah mencukupi. Ia menjelaskan, sekarang ada total enam buah truk; empat truk aktif melayani daerah Kecamatan Koba, sementara dua lagi dipinjamkan ke kawasan Lubuk Besar dan Sungaiselan. Menurutnya, kapasitas tersebut telah sesuai dengan kebutuhan di area Koba.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, juga menyebut bahwa ada kurangnya jumlah kendaraan arm roll yang tersedia. Dia menambahkan bahwa pihak pemerintah setempat berencana mencari cara untuk mendapatkan lebih banyak unit lagi apabila dana mengizinkannya.
“Beberapa kendaraan pengangkut sampah masihkurang, kami akan mengalokasikan dana jika memungkinkan,” jelas Algafry Rahman.
Di samping itu, dia juga menuntut agar seluruh kendaraan yang bermasalah segera diperbaiki dan dijaga dengan baik. Dia mengatakan, “Jangan menjadikan mobil yang tidak layak sebagai aset; perbaikilah jika masih dapat dipergunakan. Untuk yang belum terawat, kami minta untuk dirawat.” Demikian beliau tegas.
Sekilas sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah tengah mengurus untuk memenuhi syarat-syarat pembangunan tempat pemrosesan limbah padat terintegrasi (TPST). Direncanakannya proyek TPST ini dibangun di area TPA Jongkong yang ada di Kelurahan Simpangperlang, Kecamatan Koba.
Plt Sekretaris DLH Kabupaten Bangka Tengah, Oki Kurniawan menyebutkan bahwa proses perencanaan konstruksi telah dimulai pada tahun 2024 untuk memenuhi 19 kriteria yang dibutuhkan oleh Dinas Lingkungan Hidup di daerah tersebut. Dia menambahkan, “Untuk mendirikan Tempat Pembuangan Sementara Timbang (TPST), kami merencanakan pengajuan anggaran pembangunannya kepada Badan Perencana Penelitian dan Pengembangan Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan bagian dari Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.” Hal ini disampaikannya saat ditemui pada hari Kamis, tanggal 6 Februari.
Diketahui bahwa proyek pembangunan iniakan meliputi area sebesar 8,6 hektare. Mereka telah memulai proses persiapan dengan mengumpulkan berbagai dokumen penting seperti studi kelayakan, perhitungan anggaran biaya, deskripsi eksekutif, serta surat konfirmasi tersedianya infrastruktur pendukung termasuk listrik, air, dan jalanan.
Selanjutnya, ada surat yang menentukan batasan lokasi, berkas terkait lingkungan, sertifikat tanah, surat pernyataan dukungan dari pejabat setempat, surat persiapan menerima harta dari petinggi lokal, surat siapannya dalam hal alokasi anggaran operasional, janji formal dari dewan perwakilan rakyat daerah mengenai pendanaan rutin operasional serta kecocokan dengan tatanan ruang wilayah perkotaan.
“Alhamdulillah, seluruh syarat saat ini dalam proses yang mulus, mudah-mudahan permohonan ini disetujui oleh pemerintah nasional untuk meningkatkan layanan dan pengelolaan sampah,” ujarnya.
(t3)
Leave a Reply