Sering-sering Kunjungi Situs Web Ini, Sistem E-Tilang Dapat Mengejar Kendaraan Anda Kapan Saja

Terus-terusan Kunjungi Situs Web Ini, E-Tilang Dapat Mengincar Kendaraan Anda Kapanpun

Untuk memeriksa apakah kendaraan Anda berstatus terkena tilangan elektronik melalui sistem ETLE di Jakarta, sebaiknya periksalah secara berkala dengan mengunjungi situs web tersebut.

Otomotifa/ Tips & Trick

Irsyaad W 17 April, 12:15 Siang 17 April, 12:15 Siang


Otomotifa

– E-tilang dapat mengincar kendaraan Anda baik itu mobil maupun sepeda motor sewaktu-waktu.

Khususnya untuk penduduk Jakarta dan sekitarnya, karena Polda Metro Jaya saat ini sedang aktif menerapkan sistem Tilang Elektronik atau yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan mengimplementasi ETLE PMJ, pegawai yang berada di lapangan tidak lagi harus secara fisik menegur para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Karena itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan tertangkap kameranya dalam sistem ETLE PMJ.

Selanjutnya, sistem akan mengecek nomor kendaraan secara otomatis dan membandingkannya dengan data polisi dalam basis datanya.

Selanjutnya, denda akan diantarkan kepada pemilik kendaraan via surel atau alamat tempat tinggal.

Fitur terbaru ini juga akan menginformasikan para pemudik melalui aplikasi WhatsApp.

Agar dapat memeriksa ETLE PMJ atau e-tilang dengan mudah, pastikan untuk sering membuka situs web tersebut sendiri.
https://etle-pmj.id/
di handphone (HP).

Bagaimana Memeriksa ETLE PMJ Atau E-Tilang:

1. Kunjungi situs web resmi ETLE PMJ:
https://etle-pmj.id/
; 2. Pilih menu ‘Cek Data’; 3. Ketik nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan; 4. Pastikan data yang diisi sudah benar. Lalu, klik tombol ‘Cek Data’

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan ‘No Data Available’. Jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:

– Tempat dan waktu terjadi pelanggaran – Keadaan status dari pelanggaran tersebut – Tipe atau jenis kendaraannya

Jika kendaraan Anda baik itu mobil maupun sepeda motor tercatat melakukan pelanggaran, maka pemiliknya diwajibkan untuk menyelesaikan denda e-tilang dengan menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Membayar denda e-tilang dengan cepat akan membantu untuk menghindari hukuman tambahan dan menjamin bahwa mobil Anda masih berstatus legal untuk dipakai.

Perlu dicatat bahwa berbeda dari sistem denda konvensional, ETLE PMJ atau e-denda memberi kesempatan kepada pejabat untuk menegur pengendara yang melanggar aturan jalan raya tanpa harus menghentikan kendaraannya terlebih dahulu.

Sistem ini bergantung pada kamera pemantau digital yang sudah terpasang di lokasi-lokasi vital, misalnya perempatan jalan, tol, serta daerah dengan volume kendaraan tinggi.

Kamera ETLE PMJ alias e-tilang bakal mencatat semua pelanggaran di jalanan, misalnya saja ngelewatin lampu merah, gak pakai seat belt, main HP waktu nyetir, atau nggak patuh sama garis penanda jalan.

Diharapkan dengan kehadiran ETLE PMJ atau sistem tilangan elektronik ini bisa memperkuat kesadaran serta disiplin publik terkait aturan jalan raya.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending