Berhati-hati dari Penipuan: Klausa Terlarang, Konsumen Tetap Memiliki Hak Ini Ketika Menitipkan Mobil di Tempat Parkir Resmi
Berhati-hati dari Penipuan Klausul Terlarang: Konsumen Memiliki Hak Ini saat Menitipkan Mobil di Tempat Parkir Resmi
Konsumen memiliki hak untuk menerima hal ini ketika menaruh kendaraannya di tempat penampungan yang sah, jangan biarkan diri Anda dibohongi oleh klausa ilegal pada tiket tersebut.
Otomotifa/ Knowledge
Irsyaad W 7 April, 11:00 AM 7 April, 11:00 AM
Otomotifa
– Penting diketahui tentang hak-hak dasar yang harus diterima pelanggan ketika menitipkan kendaraan di area parkir resmi.
Seperti yang disebutkan dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah menetapkan berbagai hak bagi para pembeli atau pengguna produk dan jasa.
Yang terpenting adalah adanya jaminan keamanan saat pelanggan menggunakan produk atau layanan tersebut.
Dalam konteks ini, layanan pengelolaan parkiran untuk kendaraan merupakan suatu jenis transaksi yang mencakup berbagai hak bagi para konsumen.
Maka, pelanggan tidak perlu cemas tentang keselamatan mobil mereka ketika memarkirkannya.
Rio Priambodo dari Kepengurusan Penyampaian Keluhan dan Hukum Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa keselamatan yang harus diterima oleh konsumen bukan hanya terbatas pada garansi untuk kendaraannya saja, tetapi juga mencakup perlindungan atas benda-benda yang ada di dalamnya.
“Terlepas dari penitipan kendaraan, pelanggan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan yang aman, mencakup segala sesuatu di dalam kendaraan seperti barang pribadi serta peralatan tambahan lainnya,” kata Rio baru-baru ini, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Rio menyebutkan bahwa para pengelola tempat parkir harus memberikan jaminan keamanan lengkap, sebab mereka adalah pihak yang memiliki kuasa atas bisnis mereka sendiri, terlebih ketika kendaraan sudah diserahkan oleh sang pemilik.
“Apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang lainnya dan masih berada di bawah kontrol manajemen tempat parkir, maka kewajiban untuk memberikan kompensasi ataupun penggantian pun turut menjadi tanggungan dari penyedia jasa,” ungkap Rio.
Oleh karena itu, menurut Rio, pihak yang menguruskan tempat parkir harus dapat memberikan kompensasi atau gantian kerugian sesuai dengan dampak negatif yang dialami oleh para pemilik kendaraan.
“Jika terdapat kalimat atau data mengenai benda-benda yang hilang di area parkir dan tidak menjadi bagian dari tanggung jawab manajemen, maka hal tersebut termasuk dalam kategori haram, serta bertentangan dengan peraturan yang sedang berlaku,” jelas Rio.
Menurut dia, pasal-pasal yang dianggap haram itu tidak boleh dimasukkan ke dalam sebuah kesepakatan bisnis yang bisa membahayakan konsumen, khususnya terkait layanan penyimpanan barang atau parkir mobil.
“Sedangkan apa yang diinginkan pelanggan adalah rasa aman saat mobil mereka disimpan oleh pihak penjaga parkir, termasuk barang-barang di dalamnya,” kata Rio.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply