Mobilnya Tak Terkalahkan, Sopir Ambulans Tetap Dikenakan Tilangan ETLE Jika Melakukan Hal Ini
Mobilnya Tak Terkalahkan, Sopir Ambulans Masih Dikenakan Tilangan ETLE Jika Melakukan Hal Ini
Kepolisian lewat Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pengemudi ambulance masih dapat dikenai sanksi tilang elektronik.
Otomotifa/ Peristiwa
M. Adam Samudra 16 April, pukul 6:30 sore 16 April, pukul 6:30 sore
Otomotifa
Pihak kepolisian dari Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pengemudi ambulance masih dapat dikenai sanksi tilang elektronik (ETLE).
Seperti yang dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
Mantan Kasat PJR tersebut menyatakan bahwa pengemudinya masih dapat di proses melalui ETLE meskipun tidak memakai sabuk pengaman atau sibuk dengan ponsel saat mengendarai ambulans.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan ambulans masih akan mendapatkan prioritas untuk menerobos lampu merah atau memasuki jalur Busway. Namun, pengemudi ambulans tetap dapat ditilang secara elektronik jika mereka menggunakan ponsel atau tidak memakai sabuk pengaman ketika mengendarainya,” jelas AKBP Ojo saat bertemu dengan Otomotifadi di Jakarta Selatan pada hari Rabu, 16 April 2025.
“Maka kita tidak memprioritaskan orang tersebut. Kita hanya memprioritaskan operasional ambulansnya saja,” jelasnya.
Oleh karena itu, untuk ambulans yang telah tertimpa tilang? Jangan risau! Situs web ETLE Polda Metro Jaya menawarkan fasilitas penolakan yang user-friendly.
Mirip dengan fungsi “Undo” pada game, fitur ini menawarkan peluang kedua untuk orang-orang yang tersandung ketika melaksanakan misi suci tersebut.
“Harap para manajer atau bahkan supirnya dapat melaksanakan klarifikasi atau penolakannya dengan cara yang formal lewat website etle pmj. Setelah itu, informasi ini akan tampil di bawah pada area berwarna kuning dan klik saja disana lalu isi penolakan Anda di kolom tersebut,” terang Ojo.
Agar hal ini tidak terjadi lagi, Polda Metro Jaya menyarankan supaya semua ambulance dengan cepat mendaftarkan plat nomornya ke dalam sistem ETLE. Hal ini memungkinkan pengenalan otomatisnya sebagai kendaraan istimewa.
Polda pun bakal bekerja sama dengan asosiasi ambulans serta mobil jenazah untuk menampung dan memasukkan informasi nomor plat kendaraan ke dalam database.
Jika nomor plat Kendaraan telah ada dalam daftar, sistem secara otomatis akan menolak atau membatalken pelanggaran yang direkam.
Namun, apabila kendaraan sudah terlanjur terkena tilang ETLE, masih tersedia mekanisme konfirmasi atau sanggahan yang dapat digunakan oleh pemilik kendaraan.
Langkah verifikasi ini membolehkan pejabat menegaskan bahwa mobil tersebut tergolong dalam kelompok penukaran izin mengemudi yang dikecualikan sehingga denda bisa dicabut dengan sah.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply