Otomotifa
– Penting untuk memahami hak-hak yang harus diterima pelanggan ketika menaruh kendaraannya di tempat penampungan mobil resmi.
Seperti yang ditetapkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sudah disebutkan berbagai hak bagi para konsumen.
Yang terpenting adalah adanya jaminan keamanan saat pelanggan menggunakan produk atau layanan tersebut.
Pada kasus ini, layanan penitipan parkir mobil merupakan salah satu jenis transaksi yang mencakup berbagai hak pelanggan didalamnya.
Maka, pelanggan tidak perlu cemas tentang keselamatan mobilnya ketika memarkirkannya di area parkir.
Rio Priambodo dari Kbid Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan bahwa keselamatan yang menjadi hak para konsumen tak terbatas pada garansi untuk kendaraannya saja, melainkan juga mencakup benda-benda lain di dalamnya.
“Pada masalah penitipan kendaraan, pelanggan memiliki hak untuk mendapat perlindungan, yang mencakup benda-benda di dalam mobil seperti barang pribadi serta peralatan tambahan lainnya,” demikian kata Rio beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Rio menyebutkan bahwa para petugas parkir harus memberikan jaminan keamanan lengkap, sebab mereka adalah pihak yang memiliki kuasa atas bisnis mereka sendiri, terlebih ketika kendaraan telah ditinggal oleh pemiliknya.
“Bila kendaraan, atau ada barang yang hilang, sementara itu masih dalam penguasaan pengelola parkir, maka tanggung jawab, kompensasi maupun ganti rugi melekat juga pada pelaku usaha,” ucap Rio.
Oleh karena itu, menurut Rio, pihak yang mengelola tempat parkir harus dapat memberikan kompensasi atau gantian kerugian sesuai dengan dampak negatif yang dialami oleh para pemilik kendaraan.
“Apabila ditemukan kalimat atau data tentang barang yang hilang di area parkir dan disebutkan bahwa hal tersebut tidak menjadi responsibilitas manajemen, maka pernyataan ini termasuk dalam kategori haram, serta bertentangan dengan aturan yang sedang berlaku,” jelas Rio.
Menurut dia, ketentuan-ketentuan terlarang itu tidak boleh dimasukkan ke dalam sebuah perjanjian bisnis yang bisa mengakibatkan kerugian bagi pelanggan, khususnya untuk layanan penyimpanan barang atau parkir mobil.
“Padahal yang diharapkan konsumen adalah keamanan ketika kendaraan dititipkan oleh pengelola parkir, termasuk barang-barang yang ada di dalamnya,” ucap Rio.
Leave a Reply