Penagih Hutang Harus Ketahui, Mencuri Sepeda Motor yang Belum Lunasi Cicilannya Bisa Dihukum Mati Berdasarkan Alasan Ini
Penagih Hutang Harus Tahu, Mencuri Sepeda Motor yang Belum Lunasi Cicilannya Bisa Dihukum Mati Berdasarkan Alasan Ini
Tindakan debt collector yang mengambil paksa sepeda motor pelanggan macet pembayaran kredit di jalanan dapat berakhir dengan hukuman mati, landasan hukumnya adalah seperti ini
Otomotifa/ Knowledge
Irsyaad W 14 April, 13:30 14 April, 13:30
Otomotifa
– Belum semua debt collector tahu atas tindakan pemaksaan ketika menagih angsuran kredit kendaraan yang terlambat.
Biasanya, tindakan ini diambil lantaran pinjaman mobil itu bermasalah.
Tak jarang, prosesnya dilakukan dengan paksa, menggunakan kekerasan fisik, dan ancaman.
Debt collector adalah pihak ketiga yang bertugas menagih pembayaran utang yang belum dilunasi oleh debitur.
Biasanya mereka berkolaborasi dengan kreditur dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Akan tetapi, terdapat juga individu tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan dari profesi ini sebagai penagih utang ilegal, sehingga mereka dapat dengan cepat menyita Kendaraan secara paksa.
Maka, apakah seseorang yang bertugas menagih utang dan menyita sepeda motornya dikarenakan kredit bermasalah dapat dihukum penjara?
Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, menyebutkan bahwa pihak penagih hutang yang merebut mobil secara paksa karena keterlambatan pembayaran dapat dihukum.
“Iya, menyita benda milik orang lain dengan cara memaksakan diri, seperti mencuri sepeda motor, merupakan suatu pelanggaran hukum yang dikenal sebagai pencurian dengan kekerasan,” ungkap Fickar ketika diwawancara pada tanggal 10 April 2025, demikian dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, baik itu debt collector atau pihak manapun yang mengambil alih dengan cara memaksakan terhadap mobil bermasalah tanpa izin sah, tetap dianggap sebagai suatu bentuk kejahatan, walaupun mereka menyatakan memiliki otorisasi.
Karena itu, Kendaraan yang dimiliki oleh korban tidak didapatkan melalui tindak kriminal.
Tindakan penjarahan atau penyitaan Kendaraan secara paksa dapat diatur oleh beberapa pasal sekaligus, yakni Pasal 368 dari Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) yang membahas mengenai Penyitaan, Pasal 365 KUHP terkait Maling Bertopeng atau Pencurian dengan Kekerasan, sertaPasal 378 KUHP berkaitan dengan Tindakpidana Penipuan.
Ancaman hukumannya berkisar antara minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, bergantung pada jenis kejahatannya.
“Pelaku dapat menerima hukuman maksimum 12 tahun apabila tindakan tersebut dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih dan menyebabkan cedera serius,” jelas Fickar.
Akan tetapi, hukumannya dapat lebih berat yaitu mencapai 15 tahun penjara jika debt collector melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Pelaku bisa menerima hukuman mati atau penjara seumur hidup bila perebutan kendaraan bermotor ini melibatkan dua orang atau lebih dan menghasilkan korban jiwa.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply