Mobil Mewahmu Berhenti Dulu, Inilah Urutan 7 Kendaraan yang Harus Didahulukan di Jalanan

Mobil Berharga Anda Silakan Dengarkan Sebentar, Inilah Susunan dari 7 Kendaraan yang Memiliki Prioritas di Jalanan

Mobil mewah juga harus memberi jalanan lebih dulu apabila tujuh jenis kendaraan lainnya melintas di jalan umum, berikut ketentuannya.

Otomotifa/ News

Rezki Alif Pambudi 7 April, 10:00 AM 7 April, 10:00 AM


Otomotifa

– Pemilik kendaraan memiliki hak dan tanggung jawab yang setara di jalanan, terlepas dari besarnya atau ukuran nilainya.

Akan tetapi, di tengah semuanya tersebut, terdapat sejumlah pengendara yang memang memiliki hak atau prioritas lebih dibandingkan orang lain saat menggunakan jalan raya.

Ada beberapa jenis kendaraan khusus di jalanan yang memiliki prioritas karena berhubungan dengan keperluan publik dan situasi mereka sangat mendesak.

Aturan tentang kewajiban kendaraan prioritas di jalanan pun telah ditetapkan dan dibela melalui undang-undang.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134, terdapat tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalanan.

Bagian itu menetapkan bahwa pemakai jalan memiliki prioritas dalam pemberangkatan mengikuti urutan sebagai berikut:

a. Truk pemadam kebakaran yang tengah melakukan misi,

b. Kendaraan ambulans yang membawa pasien sakit,

c. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan bantuan di lokasi kecelakaan lalu lintas,

d. Kendaraan yang digunakan oleh pejabat Lembaga Negara Republik Indonesia,

e. Kendaraan pemimpin dan pegawai tinggi dari negara asing beserta institusi internasional yang diundang sebagai tamu kenegaraan,

f. Barisan yang mendampingi peti mati, dan

g. Melakukan konvoi atau menggunakan kendaraan untuk tujuan khusus sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Maka tidak jarang warga masyarakat belum sepenuhnya mengerti peraturan tersebut, oleh karena itu pertentangan-pertentangan bisa saja timbul di jalanan dan hal ini sebenarnya bisa dicegah.

Maka bagi kalian para pembaca Otomotifaya yang telah mengetahui peraturan ini, taati lalu lintas dan berilah prioritas pada tujuh jenis kendaraan yang tercantum di dalam ketentuan tersebut ya.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending