Otomotifa

– Suzuki Indomobil Sales (SIS) akan segera memperkenalkan varian baru yaitu Suzuki Fronx.

Berapa kira-kira perkiraan harganya untuk SUV kompak ini?

Berikut adalah perkiraan harga dari produk teranyar tersebut berdasarkan data yang ada pada situs Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Dinas Pendapatan milik Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Di website tersebut terdapat kode A3L415F yang dikenal sebagai kode bagi Suzuki Fronx.

Nilai NJKB untuk setiap model kendaraan yaitu A3L415F GL (4X2) AT sebesar Rp 174.000.000, A3L415F GL (4X2) MT senilai Rp 166.000.000, A3L415F HS (4X2) AT dengan harga Rp 194.000.000, A3L415F HX (4X2) AT bernilai Rp 186.000.000, dan A3L415F HX (4X2) MT berharga Rp 178.000.000.

Untuk mendapatkan harga on the road dari NJKB tersebut, perlu ditambahkan sejumlah pajak.

Ya, ini adalah perhitungan untuk area Jakarta yang tidak terpengaruh oleh Opsen.

Harga NJKB dijadikan sebagai harga on the road atau harga penjualan ke konsumen, dan terdapat beberapa komponen pajak yang perlu dipenuhi.

Item tersebut merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru di daerah Jakarta yang besarnya mencapai 12,5% dari NJKB.

Kedua berlaku untuk kendaraan pertama, yaitu PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dengan jumlah sebesar 2% dari DP PKB atau Dasar Pengenaan PKB.

Selanjutnya adalah PPN dengan jumlah sebesar 12 persen.

“Sudut pandang lainnya adalah bahwa PPNBM telah berlaku dan menjadi bagian tak terpisahkan dari NJKB. Oleh karena itu, ketika APM mentransfer kendaraan kepada pengecer, harganya sudah mencakup pajak untuk barang-barang mewah,” jelas salah satu sumber GriOto.com yang berasal dari sebuah dealership dan sempat diwawancarai pada periode tertentu sebelumnya.

Di luar pajak, terdapat pula beberapa beban biaya lainnya yang ditambahkan oleh penjual ke pembeli.

Biaya untuk dealer mencakup proses distribusi. Angkanya berkisar antara 10 hingga 15 persen.

Sumber tersebut hanya menyederhanakan perhitungan dari angka NJKB menjadi harga on the road dengan cara yang sederhana.

“Naikkan rangemnya menjadi 35-45 persen,” katanya.

Jika kita melihat pola penetapan harga OTR berbanding lurus dengan NJKB Suzuki sekitar 37%, maka hal itu menjadi jelas.

Sebagai contoh di All New Suzuki Ertiza, harga Najil Kepemilikan Bersih (NJKB) untuk varian GL MT adalahRp 189 juta, sedangkan Harga Terasa Jual (OTR)-nya mencapai Rp 259,7 juta.

Jadi terdapat perbedaan sekitar 37,4 persen antara harga OTR dengan NJKB.

Apabila mengikuti pola tersebut, harga dari Suzuki Fronx akan berkisar antara yang terendah sekitar Rp 228 juta hingga tertinggi mencapai Rp 265 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending