Bisakah Ambulans Melintasi Lampu Merah tanpa Diatur oleh Petugas Polisi?
Bisakah Ambulans Melintasi Lampu Merah tanpa Diatur oleh Petugas Polisi?
Bolehkah ambulans melintasi lampu lalu lintas berwarna merah tanpa diatur oleh petugas kepolisian ketika mengangkut pasien dengan kondisi medis yang sangat mendesak?
Otomotifa/ Regulasi
Ferdian 12 April, pukul 6:30 sore 12 April, pukul 6:30 sore
Otomotifa
– Sering kali kita melihat ambulans yang mengangkut pasien kritis melewati lampu merah tanpa menunggu hijau.
Tapi apakah ambulans yang tidak diiringi petugas polisi boleh menerobos lampu lalu lintas berwarna merah?
Sebagaimana telah dipahami bahwa ambulans termasuk ke dalam jenis kendaraan yang memiliki prioritas utama di jalanan.
Ini berarti bahwa saat melaksanakan tugasnya, ambulans mendapatkan dispensasi untuk tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 134 bagian B, ambulans yang membawa orang sakit memiliki hak khusus di jalanan.
Selanjutnya di Pasal 135 dinyatakan bahwa pengendara jalan raya yang mendapatkan hak istimewa sebagaimana dipaparkan dalam Pasal 134 perlu dilindungi dengan bantuan polisi lalu lintas melalui sinyal lampu serta suara sirine.
“Ambulans yang ditemani oleh petugas bersenjatakan peralatan lengkap seperti Alat Pengatur Lalu Lintas (APLL) serta tanda-tanda lalin bisa dilanggar,” ungkap Budiyanto, seorang analis transportasi menurut kutipan Kompas.com dalam pernyataannya secara resmi.
Selanjutnya, Budiyanto mengungkapkan tentang ambulans yang melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu merah namun tidak ada pengawalan dari kepolisian.
“Lebih baik ambulans yang mengangkut pasien dibiarkan pergi tanpa dijaga kendali meskipun Aturan lalu lintas dan tanda-tanda jalan tak berfungsi, namun selalu utamakan faktor keamanan,” ucapnya.
Menurut Budiyanto, alasan utamanya adalah khawatir masih ada sekelompok orang yang tidak mengetahui aturan bahwa ambulans yang tengah beroperasi memiliki izin untuk melanggar lampu lalu lintas.
“Sebab jika seseorang sombong atau ceroboh akibat diberikannya hak khusus dan tak mempertimbangkan faktor keamanan, hal itu bisa membahayakan pasien maupun pemakai jalan lainnya,” ujarnya.
Budiyanto mengingatkan untuk menggunakan keistimewaan itu seimbang sambil selalu memperhatikan keselamatan sebagai hal utama,
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply