Banyak Mobil Ambulans Ditilang ETLE Ketika dalam Situasi Genting, Ini Kata Polisi

Banyak Mobil Ambulans Ditilang ETLE Ketika dalam Situasi Genting, Polisi Jawab Demikian

Kepolisian memberikan keterangan mengenai insiden sejumlah ambulans dikenakan tilang elektronik saat mereka mengevakuasi pasien kondisi darurat.

Otomotifa/ Peristiwa

Otomotifa

Sopir ambulans berinisial Febryan (30) sangat terkejut ketika mengetahui bahwa nopol kendaraannya yang sedang dikendarainya telah ditahan oleh sistem ETLE atau tilang elektronik.

Insiden itu diketahui ketika dia membuka salah satu aplikasi untuk memeriksa kondisi kendaraannya.

“Pemberitahuan datang dari aplikasi Cek Ranmor. Ketika saya membuka pesan tersebut, ternyata nomor polisi mobil sudah di blokir,” ungkap laki-laki yang berasal dari Tangerang seperti dilansir WartaKota (10/4/2025).

Febryan menyatakan bahwa kejadian itu berlangsung kira-kira satu minggu yang lalu.

Pada rekaman ETLE, ditemukan bahwa ambulans yang dikendarainya tidak hanya menyalip lampu merah tetapi juga melewati jalur khusus Transjakarta.

Di samping itu, Febryan tampak pula tak memakai seatbelt walaupun tengah melakukan perjalanan darurat untuk mengantarkan pasien.

“Saat ini saya sedang mengantar pasien menuju RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Lokasi pemeriksaan ETLE berada di jalur TransJakarta Cengkareng, tepatnya di persimpangan dengan lampu merah tersebut,” jelasnya.

Menurut Febryan, dia menyetir ambulans dari perusahaan PT Febryan Wirasejahtera Indonesia, yang telah memperoleh semua persetujuan walaupun masih menggunakan plat nomor kendaraan biasa.

“Ya, ini merupakan plat sipil. Masih belum menggunakan plat khusus untuk ambulansi, namun kami telah memiliki izin pribadi,” terangnya.

Febryan menyebutkan pula bahwa kasus semacam itu kerap dihadapi oleh unit ambulance yang lain.

Beberapa ambulans dari puskesmas bahkan juga terpaksa terkena tilang ETLE.

“Semua, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena,” ujarnya.

“Puskesmas Tambora terkena, itu tanda merah loh. Saya pun kebingungan,” tambahnya.

Pada saat ini, Febryan sedang melakukan proses banding terkait denda tilangnya dengan harapan mendapatkan penyelesaian bagi permasalahan yang ia hadapi.

“Kalau membawa pasien darurat, kita kan tidak bisa berhenti begitu saja, itu akan aneh,” katanya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lewat Direktur Kombes Komarudin mengatakan bahwa para pengendara hanya perlu memverifikasi diri dengan petugas.

“Kendaraan ambulans yang membawa pasien diberi status prioritas. Hanya tinggal mengkonfirmasi dengan petugas,” kata Komarudin.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending