Otomotifa

, JAKARTA –
Pemutihan pajak kendaraan
Tahun 2025 akan dimulai pemberiannya kepada publik di berbagai area di Indonesia.

Peraturan mengenai pencucian polusi dari mobil ini memiliki variasi yang berbeda di setiap daerahannya. Program tersebut ditujukan bagi publik untuk menyelesaikan kewajibannya terkait dengan sanksi pajak kendaraan pada tahun-tahun lampau.
Catatan: “Pemutihan pajak kendaraan” dan istilah-istilah lain dalam konteks perpajakan telah disesuaikan agar tetap relevan namun menggunakan bahasa alternatif, meskipun sedikit menyimpang dari maksud aslinya karena kesulitan mencari sinonim langsung dalam Bahasa Indonesia modern. Harus dipertimbangkan bahwa beberapa terminologi seperti ‘cuci polusi’ bukanlah istilah standar atau tepat dalam konteks ini.

Acara ini diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada publik agar memperoleh promosi bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut adalah daftar area yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak untuk mobil pada tahun 2025:


1. Jawa Tengah

Peraturan pencucian polusi dari pajak kendaraan tahun 2025 untuk area Jawa Tengah (Jateng) akan dilaksanakan mulai tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Nanti, pada tahun 2024, masyarakat akan diberi kesempatan untuk terbebas dari pokok, denda, dan tunggakan Jasa Raharja secara gratis.


2. Jawa Barat

Pelaksanaan program pencucian tunggakan pajak kendaraan di Jawa Barat dimulai dari tanggal 20 Maret sampai dengan 20 Juni 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya.

Warga hanya diharuskan untuk membayarkan pajak yang berkaitan dengan tahun ini yaitu 2025.


3. Banten

Penyucian pajak untuk kendaraan bermotor pun diberlakukan di area Banten dari tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Implementasi program ini bertujuan supaya warga dapat terbebas dari kewajiban membayar tunggakan serta sanksi di mulai tahun 2024 dan periode sebelumnya (tidak ada pembatasan tahun).

Menurut Peraturan Gubernural Banten No. 170 Tahun 2025, program pengampunan pajak untuk kendaraan diterapkan bagi Wajib Pajak (WP) yang mempunyai atau mengendalikan kendaraan bermotor. Syaratnya adalah pengecualian terhadap pokok dan sanksi PKB ditawarkan pada WP yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor antara tahun 2024 hingga awal 2024, serta WP yang melaksanakan pembayaran dalam jangka waktu pajak tahun 2025 hingga 2026.

Di luar itu, penghapusan sanksi terkait Pajak Kendaraan Bermotor ditawarkan kepada para pembayar pajak bagi tahun pajak 2025.

Pembebasan pokok serta atau hukuman terkait Pajak Kendaraan Bermotor tidak berlaku untuk wajib pajak yang melaksanakan perpindahan ke luar Provinsi Banten.


4. Kalimantan Timur

Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur menggratiskan pajak kendaraan bermotor bagi warganya yang melunasinya antara tanggal 8 April hingga 30 Juni tahun 2025.

Penyediaan insentif untuk penghapusan pajak kendaraan tersebut perlu mematuhi ketentuan berikut yaitu:

  • Merupakan kendaraan pribadi/sosial/keagamaan
  • Tidak mencakup keterlambatan pembayaran untuk mobil bekas, pemindahan di antara provinsi, perubahan status, penggantian mesin, serta ex dump atau lelang yang belum didaftarkan.
  • Tidak mencakup biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).


5. Aceh

Implementasi pengampunan pajak kendaraan di daerah Aceh berlaku bagi warga sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Keringanan ini pun dirancang untuk orang-orang yang bermaksud mengampuni pajak bertahap atau memiliki lebih dari satu kendaraan.


6. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) telah menetapkan periode pengecualian dari denda dan pelunasan tunggakan pajak Kendaraan Bermotor mulai tanggal 14 April hingga 14 Mei 2025. Mereka berharap dengan langkah ini dapat membantu meringankan bebannya kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Program penghapusannya denda dan piutang pajak atas kendaraan bermotor ini akan berjalan selama 1 bulan dan mencakup semua tipe Kendaraan yang terdaftar di Sulawesi Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending