MOTOR Plus-Online.com – Jadi bersemangat membayar pajak kendaraan jika ada dorongan seperti ini, bahkan ada yang gratis lho, bro.
Hebatnya, bebas pajak kendaraan selama satu tahun kedepan ditambah dengan insentif tambahan lainnya, silakan periksa detailnya melalui program ini.
Peristiwa itu baru-baru ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Satu bentuk relaksasi yang ditawarkan adalah penghapusan pajak untuk kendaraan roda empat.
Acara itu baru dimulai sejak Selasa (8/4/2025) lalu.
Di luar pembebasan pajak selama satu tahun mendatang, masih terdapat berbagai insentif tambahan yang dapat di nikmati.
Sebagaimana dijelaskan oleh Plt Kepala Bapenda Jawa Barat, Deni Zakaria.
“Ini adalah program yang menghapuskan biaya pokok untuk keterlambatan dalam registrasi, sanksi administratif, serta beban pajak selama setahun mendatang,” terangkan hal tersebut diambil dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Bagi penghapusan pajak kendaraan selama satu tahun untuk mereka yang melakukan perpindahan atau mutasi kendaraan dari luar daerah ke Jawa Barat.
Terdapat pula beberapa insentif tambahan, yaitu penghapusan pokok kewajiban yang tertunggak dan sanksi karena terlambat membayar.
Walaupun bebas pajak kendaraan untuk jangka waktu setahun mendatang, Deni mengingatkan bahwa pemiliknya masih perlu membayarkan biaya tambahan.
Seperti Pendapatan Non-Pajak Negara (PNBP) yang berasal dari pembuatan STNK, TNKB, dan BPKB, juga termasuk iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Jika kendaraan yang akan dipindahkan memiliki kewajiban pembayaran di provinsi lama, maka kewajiban tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pemindahan ke Jawa Barat bisa berlanjut.
“Sebagai contoh, jika seorang warga dari DKI Jakarta berencana untuk pindah ke Bekasi tetapi masih mempunyai kewajiban pembayaran di Jakarta, mereka harus menyelesaikan tunggakan tersebut terlebih dahulu. Baru setelah itu, pajak selama satu tahun kedepan di Jawa Barat akan diberi gratis,” ungkapnya.
Proyeksi ini bisa digunakan di Samsat Utama berdasarkan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pemilik baru yang terletak di daerah Jawa Barat.
Ketentuan ini berlaku untuk pribadi dan badan usaha hukum yang bermaksud mentransfer kepemilikan kendaraannya ke Jawa Barat.
Meskipun begitu, program ini tidak mencakup mutasi kendaraan dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lain yang tetap berada di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.
Bagi kategori tersebut, publik dapat bergabung dalam Program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang sudah diluncurkan sebelumnya.
“Proses mutasi di Provinsi tidak tercakup dalam skema pembebasan pokok PKB dan denda. Namun, Wajib Pajak masih dapat mengambil keuntungan dari Program Pengampunan yang saat ini masih aktif,” demikian penjelasan Deni.
Berlakunya program ini akan mencapai akhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Kakak di Jawa Barat, saatnya mengambil kesempatan dari kemudahan tersebut ya.
Leave a Reply