PIKIRAN RAKYAT

Berita baik untuk masyarakat Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan program pengampunan pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Acara ini akan digelar dari tanggal 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan kabar baik bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai keterlambatan pembayaran pajak, karena kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa adanya sanksi atau dendam serta bebas dari tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam pesannya yang dibagikan di saluran YouTube-nya, menggarisbawahi bahwa proyek tersebut adalah “hadiah Lebaran” untuk warga Jawa Barat.

“Saya ingin menyampaikan kembali kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak Kendaraan Bermotor hingga tahun 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sebelum itu, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghapuskan serta membebaskan semua hutang pajak dan denda mereka,” katanya.

Kebijakan amnesti pajak ini dimaksudkan bukan saja untuk mengurangi bebannya pada masyarakat, tapi juga guna menambah kesengajaan dalam memahami kepentingan pembayaran pajak kendaraan.

Melalui kehadiran program ini, diupayakan agar masyarakat menjadi lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dengan harapan bahwa hal tersebut akan menyebabkan pendapatan daerah dari bidang PKB mengalami peningkatan yang cukup besar.

Berikutnya perhatian ya, mereka yang tidak membayar pajak meskipun kami telah memberi peluang untuk membenarkan kesalahan akan menghadapi konsekuensi. Nantinya, sepeda motor atau mobil yang belum dibayari pajaknya takkan dapat melintas di jalanan kabupaten ataupun provinsi.

“Hai kawan, mau melewati apa? Apakah akan melalui udara sementara langit belum memiliki sertifikasi?” kata Dedi Mulyadi dilansir

Pikiran-Rakyat.com

Dari laman resmi Info Samsat.

Seperti yang telah diberitakan, program pengesahan pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat akan diaktifkan kembali pada besok, Selasa, 8 April 2025. Oleh karena itu, pahami persyaratan untuk mengikuti program tersebut.

Ketentuan Penghapusan Pajak Kendaraan untuk Jawa Barat

Untuk penduduk Jawa Barat yang berminat menggunakan program tersebut, ada sejumlah persyaratan dan aturan yang harus diingat:

UbahNama dan Pajak Kendaraan 5 Tahunan (Ganti Nomor Plat):

– Aslinya Kartu Tanda Penduduk (hanya dibutuhkan untuk perubahan nama, cukup KTP dari pemilik baru saja)

– STNK asli

– BPKB asli

– Periksa kondisi kendaraan (harus dikirimkan langsung ke kantor Samsat)

– Bukti Pembayaran (untuk pengalihan nama)

– Transaksi pembayaran hanya bisa dilaksanakan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.


Perpanjangan Pajak Tahunan:

– KTP asli

– STNK asli

Pembayaran bisa diselesaikan di SAMSAT Utama Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Bergerak, Loket SAMSAT, Toko SAMSATOutlet, serta tempat-tempat lainnya.

Proyek perampungan pajak ini diupayakan agar memiliki efek yang menguntungkan bagi warga serta wilayah setempat. Bagi para warganet, aturan baru tersebut membuka peluang guna menyelesaikan kewajiban pajak terhutangnya tanpa harus memikirkan sanksi bunga, hal itu tentunya bisa mereduce tekanan finansial mereka.

Untuk wilayah setempat, proyek tersebut ditargetkan agar bisa menambah Pendapatan Asli Daerah melalui sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Dana yang terkumpul kemudian direncanakan untuk investasi dalam membangun fasilitas umum serta perbaikan sarana publik.

Pemprov Jawa Barat menyarankan agar semua penduduknya di sana menggunakan peluang berharga tersebut dengan maksimal.

Jangan melewatkan kesempatan ini untuk membayar kewajiban pajak kendaraan Anda tanpa adanya dendanya. Mari kita bergabung dalam upaya menciptakan Jawa Barat yang lebih maju dengan menjadi warga negara yang disiplin terhadap pembayaran pajak. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending