Akibat Menunda Konfirmasi dan Membayar Denda untuk Pelanggaran LaluLintas Elektronik, Anda Akan Menghadapi Kondisi ini sendiri
Akibat Mengonfirmasi Terlambat dan Membayar Sanksi untuk Pelanggaran LaluLintas Elektronik, Anda Akan Menangani dampaknya sendirian
Inilah akibat yang akan dihadapi oleh pengendara bila terlambat dalam proses pemberitahuan serta pembayaran denda pelanggaran e-tilang.
Otomotifa/ Regulasi
Irsyaad W 28 April, pukul 9:50 pagi 28 April, pukul 9:50 pagi
Otomotifa
– Saat ini semakin banyak kamera tilang elektronik yang mengawasi pelanggaran lalu lintas di jalanan.
Saat mendeteksi adanya pelanggaran, kamera otomatis akan mencatat plat nomor serta kendaraannya. Sistem ini selanjutnya akan mengirimkan surat pemberitahuan denda kepada pemilik kendaraan via pos atau melalui pesan WhatsApp (terbatas untuk wilayah Jakarta saja).
Jadi, surat polisi tersebut mempunyai tenggat waktu tertentu untuk diverifikasi, dan bila terlambat satu hari pun bisa berakibat kerugian.
Sebab terdapat tenggat waktu tertentu untuk pengesahan serta pelaksanaan pembayaran denda tilang elektronik itu.
Menurut aturan yang berlaku, pemilik kendaraan diberi jangka waktu delapan hari kerja mulai dari tanggal surat terkirim untuk mengkonfirmasikan pelanggaran yang direkam.
Pengesahan tersebut bisa diselesaikan online lewat situs web resmi ETLE, di mana Anda perlu menginputkan kode referensi serta plat nomor kendaraan yang tertulis pada surat.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi, si pengemudi mengakui bahwa dia melanggar aturan lalu lintas, maka haruslah membayarkan sanksi atau denda yang ditetapkan dengan batasan tertinggi hingga tujuh hari kerja semenjak nomor BRIVA (rekening virtual) dicetak.
Kode ini akan diantarkan lewat pesan singkat atau surel resmi yang berasal dari jaringan ETLE.
Apabila surat pemberitahuan dikosongkan begitu saja dan sang pelaku tak memberikan respon sampai tenggat waktunya habis, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan akan dilumpuhkan secara sementara.
Pemilik kendaraan tidak dapat melaksanakan pengecekan tahunan, memperbarui pajak, atau mengalihkan kepemilikan hingga denda diselesaikan dan pemblokiran dihapus.
Pemblokiran STNK bersifat administratif, meskipun demikian masih memiliki dampak yang cukup besar terhadap status hukum kendaraan.
Apabila dipakai terus di jalanan, kendaraan yang STNK-nya sudah diblokir pun masih bisa mendapat hukuman tambahan saat dicek oleh polisi.
“Bila tak diverifikasi, STNK-nya bakal di blokir dan si pemilik jadi nggak dapat memperbarui pembayaran pajak setiap tahun,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ojo Ruslani pada hari Selasa (21/4). Demikian dilansir dari Kompas.com.
Maka dari itu, sangatlah vital bagi seluruh pengguna kendaraan agar dengan cepat menguji cek isi denda ETLE, menyelidiki detailnya, serta melanjuti hal tersebut berdasarkan tata cara yang ditetapkan.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply