Laporan Jurnalis Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
Otomotifa, BANDUNG –
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah menyampaikan penjelasan mengenai berita hangat seputar pajak kendaraannya.
Kang Dedi Mulyadi yang biasa disebut KDM, mengonfirmasi bahwa semua persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraannya telah terselesaikan dan mobilnya saat ini sudah didaftarkan dengan plat nomor dari Bandung.
“Yang saya pun memiliki hari ini telah terdaftar di Bandung. Oleh karena itu, tidak ada masalah lagi mengenai pajak,” ujarnya kemarin.
Mobil Lexus yang ia gunakan sudah terdaftar berdasarkan alamat tinggalnya saat ini. Menurut dia, sebelumnya kendaraan tersebut diregistrasi di daerah DKI Jakarta, tetapi kini telah dipindahkan secara sah ke wilayah Bandung.
“Masalah pajak kemarin terjadi di Jakarta. Namun hari ini semuanya telah terselesaikan. Saat ini statusnya sudah berpindah ke Bandung, nomor Jabar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut juga menggarisbawahi komitmen KDM untuk bertindak sebagai contoh dalam mematuhi peraturan, mencakup aspek Administrasi serta kewajiban pajak kendaraan bergerak.
Sebelumnya, KDM beralasan bahwa kendala terkait mobil mewahnya yang belum membayar pajak adalah tanggung jawab perusahaan pembiayaan.
Dedi menyebutkan bahwa mobil Lexus LX600 berplat nomor B 2600 SME ini didapatkan dari seseorang yang ada di Jakarta, oleh karena itu dia berharap agar kendaraan tersebut dipindahkan ke Jabar.
“Bukan masalah tunggakan, ini dia ceritanya: mobil tersebut berada di bawah nama seseorang dengan alamat domisili di Jakarta. Namun, saya sudah sepakat bahwa nomor polisi-nya perlu dari Jawa Barat jadi saya bertanya apakah mungkin memindahkan nopol tersebut ke Jawa Barat dan bagaimana caranya untuk melakukan transfe rmerk kendaraan,” terang Dedi Mulyadi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025.
Menurut dia, sebab dokumen kendaraan itu masih dalam nama pihak lain serta belum lunas pembayarannya, maka untuk mengubah namanya perlu diikuti tata cara dari lembaga pembiayaan.
“Tapi karena ini masih atas nama orang lain prosesnya agak lama, harus melalui mekanisme leasing, tidak bisa langsung,” katanya.
Dedi mengatakan bahwa dia sudah menyelesaikan pembayaran seluruh biaya balik nama dan pajak yang menjadi kewajibannya dengan total sebesar Rp 70 juta. Ia berpendapat bahwa proses untuk mobil Lexus-nya tersebut diperkirakan akan diselesaikan dalam beberapa minggu mendatang.
“Besar total semua biayanya hampir mencapai Rp70 juta termasuk pajak dan lain-lain, semuanya telah saya lunasi. Namun proses pemutihan masih belum dapat dijalankan dan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu lagi,” katanya.
Dedi menyangkal bahwa dia memiliki keterlambatan pembayaran kendaraan karena proses perubahan status yang sedang berlangsung sejak pajak Lexus-nya mencapai tanggal tenggang di Januari 2025.
“Sekarang tidak ada masalah tunggakan dan batas waktunya belum tiba sampai Januari, sedangkan saat ini baru bulan April. Proses perpindahannya tetap berjalan,” ucapnya.(*).
Baca Berita-berita OtomotifaLainnya di
Google News
Leave a Reply