![]()
SIM Gratis Cuma Hoaks, Semua Bayar Kecuali Asuransi Gak Wajib
SIM Gratis Cuma Hoaks, Semua Bayar Kecuali Asuransi Gak Wajib
Viral informasi yang menyebutkan bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan Surat Izin Mengemudi secara gratis..
Otomotifa/ Knowledge
M. Adam Samudra April 24th, 2:55 PM April 24th, 2:55 PM
Otomotifa
– Viral informasi yang menyebutkan bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan Surat Izin Mengemudi secara gratis.
Informasi ini cepat menyebar di tengah antusiasme masyarakat terhadap kemudahan layanan publik, namun Korlantas Poliri menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
Pernyataan itu pun dibantah langsung oleh Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Febriyani AER, S.I.K.,M.H
“Jadi terkait dengan SIM gratis itu kami tegaskan bahwa informasi tersebut Hoax dan tidak benar,” kata Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Febriyani AER, S.I.K.,M.H kepada Otomotifa, Kamis (24/4/2025).
Dia menekankan bahwa SIM tidak hanya merupakan dokumen administratif tetapi juga bukti kompetensi seseorang dalam berkendara.
Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Dhafi menjelaskan bahwa SIM tidak sekadar berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Dengan penambahan umur, perubahan pada keadaan fisik ataupun psikis dapat menurunkan kapabilitas dalam mengendarai mobil. Karenanya, Dhafi mengatakan bahwa penilaian rutin amatlah diperlukan.
“Dalam hal aspek psikologis, penting ditentukan apakah individu tersebut telah siap atau belum dan kemudian beberapa tahun setelahnya, apakah ada potensi terjadinya kecelakaan yang dapat menyebabkan mereka tak lagi mampu mengemudi,” jelaskan Dhafi pada kesempatan tersebut.
Dhafi menyebutkan kembali aturan dalam peraturan perundang-undangan yang menetapkan bahwa pengendara harus mengikuti uji kemahiran lagi setelah lima tahun.
Aturan dalam undang-undang mengenai pengendalian lalu lintas tertuang pada Pasal 85 yang menyebutkan bahwa SIM harus diperbarui setiap lima tahun sekali. Hal tersebut mencakup pengecekan ulang kondisi fisik dan mental pemegang SIM serta kebugaran mereka secara medis, hal itu dilakukan demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain; sehingga konsep SIM berlaku seumur hidup adalah sesuatu yang tidak mungkin dipertimbangkan.
Oleh karena itu, setiap tahap dalam pengurusan SIM mengharuskan Anda membayar sejumlah biaya di antaranya adalah pemeriksaan kesehatan, uji psikologis,PNBP serta premi asuransi (yang tidak harus dibayarkan secara wajib).
Asuransi SIM yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Asuransi untuk SM A/B dan SIM C dipisahkan. Oleh karena itu, jika Anda memiliki kedua jenis SIM tersebut, nantinya akan mendapatkan penawaran dua polis asuransi yang berbeda dengan biaya masing-masing sebesar Rp 50 ribu.
Asuransi SIM yang ditawarkan oleh PT ABB bukan merupakan syarat mandatory untuk pengurusan SIM.
Ini berarti bahwa meskipun tidak membayar biaya asuransi senilai Rp 50 ribu, pemohon masih berhak mendapatkan SIM selama ketentuan yang diminta telah dipenuhi.
Jadi semuanya terserah pada pemohon untuk memilih menggunakan asuransi atau tidak.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
-
Harga Mobil Bekas Daihatsu Rocky Ditawarkan dari Sekitar Rp 150 Jutaan, Perhatikan Tahunnnya
-
Inilah Alasannya Mengapa Cairan Rem SepedaMotor Terus Berkurang, Perhatikan Hal Ini
-
Setelah Lebaran, Motor Bekas Yamaha NMAX Ditawarkan dengan Harga mulai Rp 15 Jutaan, Perhatikan Tahunnnya
Leave a Reply