Menyandera, Debt Collector Dapat Ditahan Selama 12 Tahun hingga Hukuman Mati Apabila Melakukan Hal Ini
Mengancam, Petugas Penagih Hutang Dapat Ditahan Selama 12 Tahun Hingga Hukuman Mati Apabila Melakukan Hal ini
Debt Collector telah bersikap sombong sepanjang waktu, setiap tindakannya saat bekerja dapat dikenakan hukuman penjara mulai dari 12 tahun hingga eksekusi mati.
Otomotifa/ Knowledge
Irsyaad W 24 April, 15:30 24 April, 15:30
Otomotifa
– ternyata sebelumnya para penagih utang sudah berjalan dengan keras.
Sebab sesungguhnya mereka tidak diizinkan untuk melaksanakan pengunduran kendaraan bermotor dan mobil.
Sebaliknya, menarik paksa sepeda motor atau mobil milik debitur dapat menghasilkan hukuman penjara selama 12 tahun hingga eksekusi mati.
Abdul Fickar Hadjar dari Fakultas Hukum Pidana Universitas Trisakti menegaskan bahwa debt collector tidak berhak menyita barang milik debitur.
“Hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan,” ungkap Fickar, sebagaimana dilaporkan Kompas.com pada tanggal 22 April 2025.
Menurut dia, apabila penagih utang memaksakan diri untuk menyita milik dari orang yang berhutang, perbuatan itu dapat dijatuhi hukuman pidana.
Sebab itu, perampasan paksa merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Maka, hak untuk mengambil barang tersebut hanya dimiliki oleh pengadilan lewat persidangan. Apabila debt collector tetap bersikeras, hal ini dapat dianggap sebagai penyitaan paksa dan mungkin dikenakan tuduhan pemerasan atau bahkan pencurian dengan kekerasan,” terangkan dia.
Dia menyebutkan bahwa penjarahan yang dilakukan oleh petugas kolektor utang bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.
Karena hanya kepolisian saja yang berhak menginvestigasi kasus kriminal umum itu.
Lebih lanjut, Fickar menuturkan, debt collector yang melakukan penyitaan secara paksa bisa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Ancaman hukuman itu mulai dari 12 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati, tergantung dengan tindak kejahatan yang dilakukan.
“Pelaku dapat menerima hukuman maksimum 12 tahun apabila perbuatan tersebut dilaksanakan pada malam hari oleh dua orang atau lebih dan menyebabkan cedera serius,” jelasnya.
Namun, hukumannya dapat diperberatkan menjadi 15 tahun penjara jika petugas penagihan utang melancarkan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang.
Fickar juga menegaskan bahwa pelakunya dapat dikenakan hukuman mati atau penjara selama hidup bila pencopetan sepeda motor yang melibatkan dua orang atau lebih dan menghasilkan korban jiwa telah dibuktikan.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply