Respon Kepolisian Tentang Penggunaan Motor Protokol yang Menghentikan Putaran Setelah Mengetahui Sedang Direkam
Respon Kepolisian Tentang Penghentian Putaran Siren pada Mobil Pemotoran Saat Mengetahui Diri Mereka Direkam
Anggota polisi lalu lintas yang tengah menjaga kendaraan Toyota di teriakkan oleh sopir mobil lain.
Otomotifa/ Peristiwa
Otomotifa – Anggota polisi lalu lintas viral karena diomeli oleh supir mobil lain saat menjaga sebuah kendaraan Toyota.
Dalam videonya, si pemilik mobil yang kesal dengan bunyi putaran roda petugas polisi lalu lintas di belakangnya, segera merekam adegan itu.
Sebenarnya, personel polisi jalanan tol tersebut berada di sana guna membantu meluruhkan kemacetan.
Karena teriakan tersebut, petugas pengawas tak memutar lampu berputar-putar lagi.
Setelah diunggah oleh akun Instagram @poskota, video tersebut menjadi viral.
“Pukul saja dulu, takut dipukul begitu, ayo pukul takut, ayo pukul deh takut dipukul kalian,” demikian katanya dalam rekaman itu.
Merespon insiden tersebut, Wakil Kepala Divisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyonopun memberikan klarifikasi.
“Meski sedih, tidak apa-apa asalkan anggotanya telah mengikuti prosedur,” ujar Argo saat diwawancara oleh Otomotifa pada hari Selasa, 22 April 2025.
Sebelumnya, Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebut adanya peraturan yang berkaitan dengan kegiatan patroli dan pengawalan (patwal).
Menurut Slamet, sesuai dengan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelayanan pengawalan khusus, seluruh pegawai VVIP dan VIP memiliki hak untuk menerima prioritas dalam hal pengawasan.
“Menurut ketentuan hukum, bagi pejabat kategori VVIP dan VIP akan diberikan prioritas dalam hal pengawalan,” ujar Slamet beberapa saat yang lalu.
Pejabat VIP meliputi para petinggi negara yang berhak atas fasilitas khusus melebihi kebanyakan warga sipil, termasuk selebritis, presiden suatu negeri, perdana menterinya, ahli dalam bidang politik serta tokoh penggerak di industri bisnis. Sementara itu, Pejabat VVIP merujuk pada individu-individu kenegaraan dengan derajat prioritas tertinggi sebelum semua jenis pejabat lainnya; misalnya, Presiden bersama anggota keluarganya, Wakil Presiden juga kerabat dekatnya, diplomat-diplomat senior dari luar negeri sampai tingkatan serupa dengan kepala negara atau kepala pemerintahan, pemimpin lembaga global, bahkan cendekiawan-cendekiawan utama.
Menurut situs web resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), undang-undang mengizinkan individu tertentu atau kendaraan dengan tujuan khusus memiliki kesempatan untuk memprioritaskan penggunaan jalanan demi kelancaran arus lalu lintas mereka.
Hak dasar tersebut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 1993.
Menurut Pasal 65 ayat 1, pengguna jalan harus memprioritaskan berdasarkan urutan pentingnya, termasuk mobil pemadam kebakaran yang tengah menjalankan misinya, ambulance yang membawa pasien, serta kendaraan lain yang datang untuk menolong dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya, termasuk dalam daftar adalah kendaraan kepunyaan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden), ataupun perwakilan dari pemerintahan asing sebagai tamu kenegaraan, rombongan pembarukan jenasah, konvoi mobil, atau parade kendaraan bagi penyandang disabilitas, juga kendaraan-kendaraan dengan tujuan tertentu atau membawa muatan spesifik.
Kendaraan yang diberi hak istimewa itu, sesuai dengan pasal 65 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah tersebut, wajib didampingi oleh pejabat berhak atau memiliki penunjuk-penunjuk tertentu sebagai identifikasi.
Copyright Otomotifa2025
Related Article
Leave a Reply