Heboh Pajak Pembelian Bensin 10 Persen untuk Penduduk Jakarta, Siapa Saja yang Terdampak? Gubernurnya Jawab Begitu

Heboh Pajak untuk Membeli BBM Sebesar 10 Persen bagi Penduduk Jakarta, Si gubernur Menjawab Demikian

Kabar hangat sedang beredar tentang pembelian bensin minyak premium yang akan dikenakan pajak sebesar 10 persen untuk penduduk di Jakarta. Hal ini bahkan membuat Gubernur DKI Pramono Anung terkejut.

Otomotifa/ News

Ferdian April 22nd, 11:50 AM April 22nd, 11:50 AM


Otomotifa

– Belum lama ini heboh tentang berita mengenai aturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai 10 persen yang diberlakukan di Jakarta.

Namun, di balik berita yang semakin menyebar, Gubernur Jakarta Pramono Anung malah merasa kaget.

Ketika ditemui di area Kapuk, Jakarta Utara, pada hari Minggu (20/4/2025), Pramono menyatakan ia tak memiliki pengetahuan apa pun terkait rencana kebijakannya itu.

“Hal tersebut belum ditentukan, bahkan saya pun terkejut. Saya selaku gubernur juga kaget ketika mendengar kabar tersebut, jadi memang belum ada keputusan,” kata Pramono seperti dilansir Kompas.com.

Sampai sekarang, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengeluarkan keputusan resmi tentang wacana pajak BBM 10 persen yang semakin sering menjadi perbincangan.

Menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Pajak Bumi dan Bangunan Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan pajak yang diberlakukan untuk semua tipe bahan bakar cair ataupun gas yang dipergunakan pada kendaraan roda empat serta peralatan berat.

Singkatnya, setiap kali penduduk Jakarta membeli bahan bakar minyak, mereka akan dikenai pajak tersebut.

Walaupun pengguna yang merasakan efek ketika mengisinya bahan bakar, tetapi bukan mereka yang dituntut untuk membayar pajak secara langsung.

Berdasarkan informasi dari Bapenda, objek pajak untuk PBBKB meliputi para penyedia bahan bakar, termasuk produsen dan juga pengimpor.

“Pemberi pajak untuk PBBKB merupakan penyuplai bahan bakar, misalnya produsen atau imporir. Penyitaan PBBKB ini dijalankan secara langsung oleh pihak yang menyediakan bahan bakar,” demikian tertulis dalam dokumen Bapenda.

Ini berarti bahwa pajak tersebut dikumpulkan dari penyedia bahan bakar dan disetorkan kepada kas daerah.

Pengumpulan berlangsung ketika bahanbakar diberikan kepada pelanggan.

Bapenda menyatakan bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan digunakan di area Jakarta.

Tujuan tersebut dinyatakan guna memperkuat manajemen ekonomi lokal serta pemakaian sumber daya energi yang lebih tepat.

“Fokus utamanya adalah membantu pertumbuhan ekonomi lokal serta mengoptimalkan penggunaan bahan bakar di Jakarta,” demikian tertulis dalam pernyataan Bapenda.

Regulasi tersebut tertulis di dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 yang membahas mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Peraturan daerah ini adalah hasil pengembangan dari UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Relasi Keuangan antara Pemerintahan Pusat dengan Wilayah Administratif Lokal.

Peraturan daerah itu ditandatanganinya ketika periode kepemimpinannya oleh Plt. Gubernur Heru Budi Hartono.

Diketahui, PBBKB bukanlah hal baru. Pajak ini sudah diatur sejak tahun 2010 melalui Perda Nomor 10 Tahun 2010.

Namun, di peraturan daerah teranyar pada tahun 2024, tarif PBBKB ditambahkan dari 5 persen hingga mencapai 10 persen.

Walaupun peraturan tersebut telah terdapat di dalam Perda, Pramono menggarisbawahi bahwa keputusan tersebut belum ditetapkan secara formal oleh Pemerintah Provinsi DKI. “Oleh karena itu, belum ditentukan,” kata Pramono.

Copyright Otomotifa2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending