Otomotifa

– Berikut adalah daftar provinsi yang melaksanakan program amnesty untuk pajak Kendaraan Bermotor (Kendaraan) atau pencabutan denda terkait keterlambatan bayar PKB.

Pada periode April 2025, berbagai daerah di beberapa provinsi memulai kebijakan amnesty untuk pajak kendaraan bermotor.

Acara ini diadakan guna menyediakan kemudahan dalam pelunasan pajak kendaraan roda empat serta memperkuat kesesuaian dari para pemilik kewajiban perpajakan.

Fasilitas tersebut mencakup pembebasan dari kewajiban membayar hutang pajak utama serta sanksi denda yang berlaku.

Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025.

Melalui aturan baru ini, para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pembayaran pajak akan menerima insentif karena cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja tanpa adanya dendanya.

Diharapkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Daftar Propinsi yang Akan Melakukan Penyucian Kendaraan pada Tahun 2025

Paling tidak terdapat delapan propinsi yang menghadirkan program potongan harga dan penghapusan pajak untuk kendaraan bermotor di bulan April tahun 2025, yakni:


1. Jawa Tengah

Jawa Tengah termasuk salah satu propinsi yang melaksanakan program pembersihan kendaraan.

Menurut unggahan di Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bappeda Jateng), program pengampunan akan berlangsung mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.

Sasaran dari program ini adalah untuk menjangkau para wajib pajak yang dalam rentang waktu beberapa tahun belakangan ini belum melunasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan melunasi pembayaran pajak untuk tahun 2025 selama masa berlaku program ini, maka semua kewajiban pajak serta sanksi yang tertunggak dari tahun-tahun sebelumnya akan dibatalkan.

Selanjutnya, program pengampunan pajak untuk kendaraan bermotor yang ada di Jawa Tengah ini tidak memerlukan persyaratan spesifik. Hanya perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).


2.  Jawa Barat

Berikutnya adalah Provinsi Jawa Barat, dan untuk pengecatan ulang kali ini akan dilakukan pada sepeda motor serta mobil.

Untuk proses pemutihan kendaraan di Jawa Barat akan dimulai dari tanggal 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025.

Program amnesti pajak ini mencakup keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang, tanpa adanya batas waktu tertentu.

Akibatnya, warga Jawa Barat cukup membayarkan pajak tahunan pada tahun 2025 tanpa perlu menyelesaikan kewajiban pembayaran di masa lalu terlebih dahulu.

Di samping itu, dalam program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menawarkan layanan gratis untuk biaya perubahan nama Kendaraan.


3. Aceh

Mengikuti jejak yang lain, Pemerintah Provinsi Aceh telah memperpanjang kebijakan amnesty pajak progresif awalnya akan selesai hingga tanggal 15 Januari, namun saat ini diatur ulang sampai dengan 31 Desember 2025.

Program amnesti pajak bertahap ini dikhususkan bagi warga Aceh yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengurangi bebannya keuangan bagi warga masyarakat.

Harapan dengan implementasi program penghapusan pajak bertahap ini adalah untuk mengurangi beban warga saat menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraannya.


4. Banten

Program amnesti pajak untuk kendaraan berikutnya akan dilaksanakan juga di Banten dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 yang berjudul Penghapusan Biaya Dasar dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Penghapusan beban dasar dan denda pajak kendaraan akan diterapkan bagi para pemegang kewajiban pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya mulai tahun 2024 serta untuk periode sebelumnya.

Oleh karena itu, pemilik mobil cukup menyelesaikan pembayaran pajak yang jatuh tempo pada tahun 2025.

Namun, pengembalian modal atau penalti pajak kendaraan ini tidak berlaku untuk wajib pajak yang melaksanakan perpindahan ke luar Propinsi Banten.


5. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menghadirkan program pengurangan pajak yang akan berlaku dari tanggal 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Tetapi, sebagai insentif perpajakan, disediakan potongan pajak bagi kendaraan dengan plat hitam/putih atau kuning.

Meskipun denda berkurang dari 25 persen menjadi 1 persen setiap bulan, serta pembebasan biaya BBN-II.

Di samping itu, pihak berwenang di Kalimantan Selatan pun mengonfirmasi bahwa tarif pajak untuk bermotor tidak akan naik sepanjang tahun ini. 5.


6. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan program pengesahan kembali pajak kendaraan beserta dendanya yang akan dijalankan dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Sama seperti di daerah lain, penduduk Kalimantan Timur cukup membayar pajak tahunannya secara tepat waktu untuk menghindari sanksi.

Ada tiga syarat untuk memutihkan pajak kendaraan di Kalimantan Timur, yakni: Kendaraan pribadi, yang mencakup kendaraan sosial keagamaan.

Tetapi tidak mencakup penundaan pembayaran untuk mobil baru, perpindahan antar Provinsi, modifikasi struktur, penggantian mesin, serta/atau bekas lelang atau tender yang belum didaftarkan.

Dan juga tidak mencakup biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).


7. Kalimantan Utara

Seperti halnya daerah lainnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menerapkan program pengurangan pembayaran pajak untuk kendaraan roda empat dan dua.

Informasinya disebarkan lewat akun Instagram Ditlanta Polda Kalimantan Utara @ditlantas_kaltara.

Setelah berakhirnya periode 28-31 Desember 2024, pengecualian denda PKB serta pembayaran pokok BBNKB II di Kalimantan Utara dikembangkan lebih lanjut sampai dengan tahun 2025.

Namun, aturan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup biaya untuk pembuatan STNK, BPKB, serta TNKB masih dijalankan.


8. Bali

Pemerintah Provinsi Bali telah menyatakan adanya diskon pajak untuk kendaraan bermotor yang akan dimulai pada tanggal 5 Januari 2025.

Potongan ini merupakan bagian dari pengurangan untuk pembayaran pajak.

Dengan adanya pengurangan tersebut, motor berkapasitas sampai 200 cc mendapatkan diskon sekitar 14,35%, sedangkan untuk kendaraan yang memiliki kapasitas lebih dari 200 cc menerima potongan harga 12,15%.

BBNKB bagi mobil baru mengalami diskon hingga 24%, bebas dari pajak progresif, serta dikenakan BBNKB II.


9. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.

Diskon ini berlaku selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.

Dengan aturan ini, warga Kepulauan Riau cukup menyetorkan pembayaran pajak kendaraannya berdasarkan nominal tahun 2024.

Ketentuan Penghapusan Pajak Kendaraan Jawa Tengah Tahun 2025

Agar dapat melunasi pajak kendaraan, pemilik harus mengumpulkan terlebih dahulu sejumlah dokumen penting tersebut.

Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:

  • KTP asli
  • STNK asli

Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa walaupun pokok pajak serta dendanya dicabut, pemilik Kendaraan masih harus menunaikan kewajiban pembayaran pajak tahun 2025 seperti semestinyanya.


(Otomotifa/ Namira)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending